Putrakepri.com, Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari tersangka Vonnie Anneke Panambunan Rabu (17/93/21).
Vonnie Anneke Panambunan merupakan mantan Bupati Minahasa Utara telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak / Penimbunan Partai Desa Likupang II Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.
Vonnie merugikan keuangan negara sebesar 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah), dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari Tersangka tersebut diserahkan melalui Penasihat Hukum karena pada saat ini Tersangka Vonnie Anneke Panambunan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
” Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas dan Teller Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado, ” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kamis (18/03/21).
Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara di masa pandemi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. ( **)