putrakepri.com – Melalui rapat paripurna pembacaan laporan akhir Pansus badan anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (14/9) maka DPRD telah menyetujui Ranperda LPP APBD 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat penetapan Perda LPP APBD 2019 ini sendiri dipimpin langsung ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri H. Isdianto. Juga Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah serta jajaran OPD dan FKPD.
Sebelumnya DPRD melalu Banggar telah melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas laporan Gubernur terkait LPP APBD 2019 dimaksud, dengan jangka waktu sejak 21 Juli 2020 hingga akhir Agustus 2020. Evaluasi yabg dilakukan meliputi legalitas, kebijakan, kesesuaian APBD murni danAPBD-P, selain itu juga penyesuaian laporan masing-masing OPD dan sebagainya. Sehingga pada akhirnya DPRD memutuskan dan menyetujui LPP APBD 2019 bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Laporan Pansus Banggar ini sendiri dibacakan oleh Raden Hary Cahyono selaku unsur pimpinan DPRD Kepri. Yang mana, dalam kesempatan ini dirinya menyampaikan sejumlah catatan Dewan untuk Pemprov Kepri. Seperti diantaranya catatan APBD Kepri 2019 masih didominasi dana perimbangan dari pusat. PAD masih bergantung pada pajak daerah, sedangkan retribusi masih belum besar.
Gubernur Kepulauan Riau, H. Isdianto dalam sambutannya berterimakasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif selama ini. Tanggapan, masukan dan koreksi yang disampaikan Dewan untuk Pemprov Kepri menurut Isdianto adalah wujud usaha nyata Dewan guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Pemlrov Kepri lebih baik kedepannya.
“Perda LPP APBD 2019 ini akan kami sampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi. Semua masukan dan saran yang disampaikan oleh Dewan, kedepannya akan terus kita lakukan upaya perbaikan. Termasuk didalamnya masalah PAD dan retribusi yang masih minim. Serta masih tingginya rasio dana perimbangan dari pusat didalam APBD,” kata Isdianto.
Upaya monitoring dan evaluasi secara berkala juga akan terus dilakukan terhadap OPD sehingga penyerapan dan penyelenggaraan anggaran bisa terkontrol dan selaras dengan perencanaan yang sudah ditetapkan.
Pemprov Kepri juga akan terus menggali potensi sumber-sumber PAD di Kepri yang sejauh ini masih belum maksimal tersentuh. Selain itu Pemprov Kepri juga akan memperbaiki manajemen yang bisa mendongkrak capaian kinerja keuangan daerah.
Adapun menindaklanjuti temuan BPK RI, Pemprov Kepri juga akan menindaklanjuti secara action plan. Guna menghindari permasalahan dikemudian hari.
Disamping rapat paripurna pengesahan Perda LPP APBD 2019, dalam kesempatan ini dilanjutkan dengan rapat Paripurna DPRD Kepri dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda No. 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Perubahan perangkat daerah sendiri adalah bertujuan agar kinerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri lebih efektif, efesien dan produktif. Apalagi didalamnya juga disertakan klasifikasi dan evaluasi di setiap perangkat daerah. Sehingga kinerja bisa lebih tepat sasaran dan pencapaian bisa sesuai target. Dengan perangkat daerah yang baru diharapkan orang yang tepat akan menempati posisi yang tepat pula.(**)