Putrakepri.com, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 6,2 Millayar dari Polda Kepri dalam perkara dugaan tindakan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kepri dan langsung memeriksa 5 tersangka di Aula Singgih Kejari Tanjungpinang, Senin (15/8/22).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kajari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir SH. Dan langsung membentuk Tim, yaitu Tim penuntut umum yang dibentuk dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Berkas yang di kirim dari penyidik Polda Kepulauan Riau ada 5 berkas bersama barang bukti.
“Atas nama Mustofa atau Sasang, Tri Wahyudadi, Suparman alias Aman, M Irsyadul Fauzi alias Faulus dan Arif Agus Setiawan. Perbuatan mereka diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6, 2 Milyar,” terangnya
Untuk barang bukti yang diterima uang sebesar Rp 352.700.000,- terkait dana hibah bidang kepemudaan dan Olah Raga dan Penyidikannya ke tingkat P 2. Adapun pasal yang ditetapkan untuk ke 5 tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal jo pasal 18 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi.
“Untuk kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Agustus sampai dengan tanggal 3 September 2022 di Rutan Kota Tanjungpinang,” tambahnya.
Sementara Eri Erawan selaku kepala Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang membenarkan telah terima ke lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang diserahkan dari tim penyidik Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang.
” Tepatnya pukul 15.00 wib kelima tersangka dugaan korupsi dana hibah itu dimasukkan ke dalam rutan,” pungkas nya.(DW)
![]()





