Kuasa Hukum Agus Priadi Meminta, Terdakwa di Bebaskan dari Segala Tuntutan

Kepri, Tanjungpinang343 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang-Dalam Surat Tuntutan tertanggal 02 November 2021, Jaksa Penuntut Umum telah menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa Agus Priadi Alias Agus Bin Warijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dan oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana Penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).

Dengan berpangkal tolak dari Konstatasi terjadinya tindak pidana dalam perkara ini sebagaimana fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan sebenarnya kami selaku kuasa hukum terdakwa Bakhtiar Batubara SH memiliki keyakinan bahwa jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertindak objektif dan profesional dalam menilai fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan tersebut, JPU seharusnya menuntut Terdakwa Agus dengan Tuntutan Bebas dari segala tuntutan.

“Namun apa mau dikata, meskipun sebenarnya telah terang benderang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa sebagaimana keterangan saksi-saksi adalah membakar 3 (tiga) tumpukkan ranting-ranting di kebun agar bersih dan dapat ditanami, Jaksa Penuntut Umum sepertinya tidak bergeming dan tetap berpegang pada model Penegakan Hukum “Kacamata Kuda”, yang seharusnya menuntut Bebas Terdakwa,” jelas Bakhtiar pada persidangan, Selasa (9/11/21).

Terdakwa Agus telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif Kedua yaitu Melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHPidana.
Bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum yang paling mendekati kebenaran material adalah Dakwaan Alternatif Kedua yaitu Melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan unsur-unsur sebagai berikut :

“Barang siapa Dengan sengaja menimbulkan kebakaran
Timbul Bahaya umum bagi Barang”

Unsur “Barang Siapa”
Unsur barang siapa dalam rumusan suatu tindak pidana menyangkut pertanggungjawaban secara pidana (Toerekening Straftbaarheid) dari Terdakwa sebagai Subjek Hukum.

Bahwa pada dasarnya kata “Barang Siapa” menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang dilakukan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

Tegasnya kata “Barang Siapa”/”Setiap Orang” menurut buku “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi” Buku II Edisi Revisi Tahun 1997 halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan MARI Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 20 Juni 1995, kata “Barang Siapa” identic dengan “Setiap Orang” atau “Hij” sebagai siapa saja yang dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabannya dalam segala tindakannya.

Pengertian dari setiap orang berarti siapa saja yang menjadi subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dalam hal ini Terdakwa Agus yang dituduhkan oleh JPU tentang Tindak Pidana sebagaimana dalam rumusan Pasal 187 Ayat 1 KUHPidana
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan terungkap Fakta Hukum bahwa Terdakwa Agus sewaktu kejadian kebakaran tanggal 10 April 2021 sekira pukul 15.23 WIB, di Desa Toapaya Utara, Kp Lome, di RT 007 RW 003, benar telah membakar 3 (tiga) tumpukkan ranting-ranting yang dikumpulkan, akan tetapi disekeliling area itu sudah bersih, dan ada dipersiapkan, selang air pompa jika terjadi menjalar ketempat lain segera dapat dipadamkan, lagi pula yang di bakar di sekeliling sudah bersih dan sudah ada tanaman sehingga tidak mungkin api menjalar
Bahwa dengan demikian pertanggung jawaban Terdakwa terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak beralasan dan tidak berdasar hukum.

Unsur “Dengan sengaja menimbulkan kebakaran” Berdasarkan keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun saksi A De Charge serta keterangan Terdakwa, bukti-bukti maupun hasil pemeriksaan setempat, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut.

Bahwa yang dimaksud “Dengan sengaja” adalah kehendak yang didasari untuk melakukan “Kejahatan”, Sedangkan menurut Prof. Satochid Kartanega, SH, yang dimaksud dengan sengaja adalah kesengajaan untuk melaksanakan perbuatan yang didorong oleh keinginan untuk berbuat dan bertindak.
Bahwa pengertian “Kebakaran” menurut Kamus Bahasa Indonesia yang diterbitkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2011 Cetakan 1 halaman 38 disebutkan “Kebakaran” adalah peristiwa terbakarnya sesuatu selalu mengancam daerah pemukiman penduduk.

Bahwa terdakwa pada tanggal 10 April 2021 sekitar pukul 15.23 Wib dikampung Lome RT.007/RW.003 Desa Toapaya Utara diareal lahan kebun Terdakwa telah membakar 3 (tiga) tumpukan ranting-ranting dan daun-daun kering dengan maksud agar lahan tersebut bersih dan dapat ditanami tanaman kopi, durian, matoa, pisang dan kacang tanah. Bahwa sekitar atau sekeliling area lahan yang ada 3 (tiga) tumpukan tersebut sudah bersih dan sudah merupakan kebun orang lain dan ketika terdakwa membakar tumpukan tersebut Terdakwa telah mempersiapkan mesin pompa air dan menggunakan selang yang panjang jika api menjalar ketempat lain dapat dipadamkan dengan segera, tapi baru dibakar oleh terdakwa tiba-tiba datang Tim gabungan Karhutla menyuruh terdakwa memadamkan api tersebut.
Bahwa lokasi area 3 (tiga) tumpukan sampah yang dibakar terdakwa dengan pemukiman penduduk adalah jauh sekitar kurang lebih 10 Km s/d 15 Km, sehingga asapnya tidak akan mengganggu masyarakat atau penduduk.

Bahwa tujuan Terdakwa membakar itu adalah agar lahan bersih dan dapat ditanam tanaman untuk berkebun kopi, durian, pisang, kacang tanah, dan nanas, bukan untuk melakukan kejahatan pembakaran lahan yang ada penduduk atau pemukiman penduduk yang dapat membahayakan. Dengan demikian unsur “Dengan sengaja menimbulkan kebakaran” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum”.

Unsur “ Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Barang” Bahwa berdasarkan keterangan para saksi-saksi baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun Saksi A de Charge dan keterangan Terdakwa maupun hasil siding pemeriksaan setempat yang telah diperoleh Fakta Hukum sebagai Berikut :

Bahwa yang dimaksud dengan “ Bahaya Umum Bagi Barang” artinya bahaya bagi barang-barang kepunyaan dua orang atau lebih atau sejumlah banyak barang kepunyaan seseorang bahwa pengertian “Bahaya” menurut kamus bahasa Indonesia yang diterbitkan Badan Pengembangan dan Pembinaan bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2011 Cetakan I Halaman 36-37 menyebutkan “ Bahaya” adalah mendatangkan kecelakaan, mendatangkan bahaya, mengancam keselamatan.

Bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap dalam persidangan 3 (tiga) tumpukkan ranting-ranting kayu yang dibersihkan oleh Terdakwa kemudian dikumpulkan menjadi 3 (tiga) tumpukkan kemudian Terdakwa membakarnya satu persatu dengan maksud agar lahan tersebut bersih dan kemudian dapat ditanami. Bahwa dalam proses pembakaran 3 (tiga) tumpukkan ranting-ranting dan daun-daun kering tersebut, Terdakwa telah mempersiapkan, mesin Pompa Air dengan maksud agar kalau api menjalar ketempat lain dapat segera dipadamkan, tapi tidak juga akan menjalar api karena sekelilingnya lahan tempat 3 (tiga) tumpukkan itu berada di lereng/lembah seandainyapun tidak dipadamkan dengan air.

Bahwa area lahan yang dikerjakan oleh Terdakwa untuk berkebun merupakan bekas kebun orang lain dulunya merupakan perkebunan Gambir penduduk, dan lahan tersebut selama ini tidak ada aktivitas dari PT. BMW ( sesuai keterangan Saksi Raja Nazaruddin dan Sayet Bin Sikus ) Bahwa selama ini Pihak PT. BMW tidak pernah melarang/ Komplain terhadap Terdakwa maupun Petani lainnya yang ada disitu, dan bebas keluar masuk area dan tidak ada Pos Sekuriti, dan baru setelah kejadian kebakaran tanggal 10 April 2021 Pihak PT. BMW membangun Pos Sekuriti.

Bahwa PT. BMW mendalilkan di lahan tersebut memilik HGB Nomor : 00010 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau, pada tanggal 15 Juni 1998, menyatakan lahan tersebut merupakan resapan, akan tetapi sejak 1998 hingga saat ini tidak ada aktivitas PT.BMW, dan pihak PT. BMW tidak dapat menunjukkan batas-batas HGB nya dan tidak dapat menunjukkan bahwa area lahan itu merupakan resapan
Bahwa sesuai hasil Pemeriksaan Setempat pada tanggal 08 Oktober 2021 di lokasi 3 (tiga) tumpukkan yang terbakar itu, jika digabungkan luasnya kira-kira 1.300 M² berada di lembah dan tengah-tengah kebun Terdakwa yang disekelilingnya sudah bersih dan sudah ada tanaman, berupa Kopi, Durian, Pisang, Nanas, dan Kacang Tanah. Sehingga kebakaran tersebut tidak menimbulkan Bahaya Umum Bagi Barang.

Dengan demikian unsur “ Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Barang” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Menurut Hukum Berdasarkan uraian unsur-unsur pasal dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 187 ayat (1) KUHPidana tidak terpenuhi, maka kami Penasihat Hukum Terdakwa berkesimpulan bahwa Terdakwa Agus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 187 Ayat 1 KUHPidana. Oleh karena itu pertanggungjawaban pidana sebagaimana dalam Tuntutan JPU tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa Agus.

Sidang yang di pimpin oleh ketua Majelis Hakim Bungaran Pakpahan SH didampingi Anggota Risbarita Simorangkir SH dan Isdianto SH. Serta JPU Eka Christian Waruwu SH dalam pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa JPU akan mengajukan tanggapannya pada 15 Nopember 2021. (Joen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *