Putrakepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK MENJAWAB) pada Kamis, 20 Maret 2025, di lapangan Kantor Kejati Kepri.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan jaksa secara langsung guna menjawab berbagai pertanyaan seputar hukum.
OM JAK MENJAWAB merupakan inisiatif yang modern dan humanis untuk mendekatkan Kejaksaan kepada masyarakat.
“Program ini juga sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 mengenai implementasi dialog hukum terbuka yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal,” jelas Kepala Kejati kepri.
Iya juga menambahkan, Pada gelaran kali ini, topik yang dibahas adalah “Hukum Zakat, Faraid, Ilmu Fiqih, dan Permasalahan Hukum Lainnya.” Dua narasumber dihadirkan dalam acara ini, yakni H. M. Mukhsin, S.Ag., Ahli Muda Kanwil Kemenag Kepri, serta Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Lanjutnya Kedua narasumber akan memberikan pemaparan dan menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait hukum Islam serta permasalahan hukum lainnya.
Acara ini berlangsung dalam suasana santai dan interaktif. Masyarakat yang hadir diberi kesempatan untuk bertanya langsung mengenai berbagai isu hukum yang kerap mereka hadapi. Tidak hanya terbatas pada hukum zakat dan faraid, diskusi juga mencakup masalah perkawinan, sengketa tanah, perlindungan anak, serta sistem peradilan pidana anak,” jelas Teguh Subroto, S.H., M.H.
Pelaksanaan OM JAK MENJAWAB kali ini semakin semarak karena digelar bersamaan dengan kegiatan Pasar Murah Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Masyarakat yang datang untuk berbelanja sembako murah juga memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi langsung dengan para jaksa.
Antusiasme masyarakat terlihat jelas sepanjang acara. Banyak peserta yang merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh para narasumber.
Mereka mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban hukum mereka serta bagaimana cara menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin mereka hadapi.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menambahkan program OM JAK MENJAWAB merupakan bentuk komitmen Kejati Kepri dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin mendekatkan hukum kepada masyarakat. Melalui program ini, kami berharap masyarakat lebih sadar hukum dan tahu bagaimana mengakses keadilan,” ujarnya.
Selain menjadi sarana edukasi hukum, program ini juga menjadi wadah transparansi antara Kejaksaan dan masyarakat. Dengan dialog terbuka seperti ini, masyarakat dapat memahami peran jaksa serta berbagai layanan hukum yang tersedia,”terangnya.
Para peserta mengapresiasi program ini karena memberikan kesempatan kepada mereka untuk berdialog langsung dengan aparat penegak hukum. Mereka juga berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dengan topik-topik hukum lainnya yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Masih di tempat yang sama Salah seorang warga yang hadir, Ahmad (45), mengungkapkan bahwa program ini sangat bermanfaat.
“Biasanya kami bingung kalau ada masalah hukum. Sekarang jadi lebih paham bagaimana cara menyelesaikan masalah secara hukum,” katanya.
Tak hanya itu, program ini juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Dengan adanya ruang diskusi yang terbuka dan langsung, masyarakat dapat melihat bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam edukasi dan pencegahan.
Kejati Kepri menegaskan bahwa kegiatan edukasi hukum seperti OM JAK MENJAWAB akan terus digalakkan. Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat melalui berbagai program berbasis partisipasi publik.
Dengan suksesnya acara ini, Kejati Kepri kembali membuktikan bahwa pendekatan preventif dalam edukasi hukum merupakan langkah strategis untuk menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh hukum. Transparansi, edukasi, dan pendekatan humanis menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Sebagai langkah ke depan, Kejati Kepri berencana untuk terus memperluas cakupan OM JAK MENJAWAB ke berbagai daerah di Kepulauan Riau.
Semoga Program ini dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi semua,” Harap Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.(Red)