Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun Dan 7 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Nasional134 Dilihat

Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa pada hari Selasa 16 Mei 2023 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, yaitu:

1. EDS selaku Direktur Kepesertaan, SDM, dan Umum DP4 periode Januari 2016 s/d Mei 2018.
2. RK selaku Group Head Strategi SDM PT Pelabuhan Indonesia (persero).
3. R selaku Asisten Manajer Perencanaan Investasi DP4 periode September 2006 s/d September 2021.

Adapun ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.

Selanjutnya di hari yang sama Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:
K selaku VP Legal PT Sigma Cipta Caraka.
RR selaku Budgetting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

1. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
2. MA selaku Staff Sales & Delivery (Am) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020.
3. SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma.
4. DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma.
5. SAI selaku Komisaris PT Sigma Cipta Caraka.

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *