Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU Dan 1 Orang Saksi Terkait Perkara BPDPKS

Nasional158 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang -Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa pada Senin 2 Oktober 2023 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment.

2. THKS selaku Manager Admin Keuangan PT Multi Trans Data.

3. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.

4. BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.

5. WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment.

6. KA selaku Karyawan Swasta (Supply Chain Manager Integrated dan Telkom PT Huawei Tech Investment).

7. MMP selaku Fullfillman Responsible pada PT Huawei Tech Investment.

8. SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment.

9. IG selaku Product Manager Khusus BTS di PT Huawei Tech Investment.

10. KDYS selaku FP Bisnis Non Telkom Grup PT Telkominfra.

Adapun kesepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Selanjutnya, dihari yang sama Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

Saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Bio Energi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *