Beranda Nasional Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo Dan 1...

Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo Dan 1 Orang Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

0

Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Senin (27/03/2023).

Berikut nama keempat orang saksi yang diperiksa :
1. DSE selaku Pemegang Saham PT JIG.
2. TKA selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia.
3. JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
4. KF selaku Karyawan PT Mora Telematika Indonesia.

Baca Juga :   Keberangkatan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Di Bali Untuk Menghadiri Raker APPSI 2022

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga :   Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Serahkan Sertifikat Energi Terbarukan untuk 5 Istana Kepresidenan

Selanjutnya , dihari yang sama Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang yaitu HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna diminta keterangannya terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Pemeriksaan keterangan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Baca Juga :   Ada Pulau untuk Taman Safari

Artikulli paraprakPemprov Kepri Kerjakan Tiga Ruas Jalan di Kota Batam Tahun 2023
Artikulli tjetërFokus Benahi Pendidikan di Batam, Gubernur Ansar Tegaskan Jika Pemprov Kepri Akan Bangun 4 USB Tahun ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.