Beranda Nasional Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Bakti Kementerian Kominfo Dan 1...

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Bakti Kementerian Kominfo Dan 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

0

Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Selasa (21/03/2023).

Hal ini disampaikan melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH. berikut nama ketiga saksi yang diperiksa oleh Kejagung :
1.BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia.
2.SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
3.MEK selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga :   Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Tingkatkan Kapasitas Publikasi dan Kehumasan ASN

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga :   Dewan Pers Seleksi Berkas Anggota SMSI Riau

Selanjutnya dihari yang sama Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Saksi yang diperiksa yaitu PI selaku Team Leader pada Bagian Custodian Operation Divisi Investment Services BRI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Baca Juga :   Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Artikulli paraprakDatun Kejati Kepri Mengikuti In House Training Secara Virtual
Artikulli tjetërPolres Bintan Laksanakan Latihan Pra Operasi Pekat Seligi 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.