Putrakepri.com, Tanjungpinang-Kembali sidang perumahan dinas anggota Dewan Kabupaten Natuna digelar dipengadilan tipikor PN Tanjungpinang, Majelis hakim yang dipimpim Anggalanton Boang Manalu bersama Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri. Kali ini menghadirkan 10 orang saksi anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna, Rabu (02/11/22)
Kasus tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Natuna itu merupakan Program sistim keuangan yang disediakan bagi tunjangan perumahan dinas anggota DPRD sebesar Rp.12.000.000 hingga Rp.14.000.000 mendapat setiap bulan selama menjabat sebagai anggota dewan.
Pada tahun 2011 terdapat temuan dari BPK dari hasil audit terjadi pengguna anggaran yang berlebihan namun pada tahun 2012 masih tetap berlanjut hingga tahun 2015. Hal itu terjadi karena belum ada penyampaian secara resmi kepada DPRD Kabupaten Natuna maupun laporan dari esekutif.
Keterangan dari 10 orang saksi mengatakan rumdis itu dibangun sejak tahun 2008 namun belum ditepati karena
Belum ada Listrik, air dan jalan yang tidak memadai. Jaman almarhum Mirwadi selaku kadis PU saat itu tidak memberikan alasan kenapa bangunan rumdis DPRD Kabupaten Natuna itu belum bisa di tepati hingga sekian tahun lamanya.
Saksi Sukaryo menjadi anggota dewan dua periode 2009-2014 dan 2014-2019. Menjelaskan temuan dari BPK tahun 2012 ada pemborosan atau kelebihan bayar pada tunjangan rumdis anggota DPRD Kabupaten Natuna.
“Sejak tahun 2008 dibangun perumahan itu dan diserahkan kepada pemerintah daerah, namun saya tidak menepati rumdis karena saya punya rumah sendiri. Selesai pekerjaan perumahan dan langsung di tepati Perumahan itu pada tahun 2017,” terangnya.
Sebelumnya ada inisiatif dari dewan agar cepat di bangun Rumdis. Jaksa Penuntut umum menanyakan siapa inisiatif untuk menyelesaikan rumdis, Sukaryo mengatakan tidak ingat. Sukaryo mengaku mendapat tunjangan sebesar Rp.368.000.000 angka itu didapat dari pemeriksaan Kajati. Hingga saat ini belum ada pengembalian.
Saksi M Fadli 2011-2014 menerima tunjangan rumdis sebanyak 12 juta perbulan. Tim panja dibentuk pada tahun 2012 dan membahas rumdis atas dasar rekomendasi jumlah bayar secara umum di minta untuk di tinjauan ulang yaitu nominal angka. Mengatakan belum mengembalikan tunjangan tersebut.
Sementara anggota dewan PAW 2014-2015 Wan Arismunandar, selama 14 bulan jadi anggota dewan, saat diperiksa Kajati sudah pengembalian uang sejumlah Rp. 94 juta, saat ini sidang masih berjalan sesi JPU menanyakan kepada para saksi yang hadir.(DW)
![]()




