PutraKepri.com, TANJUNGPINANG – Oknum Kabid Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri, Budi Setiawan, muncul ke publik dengan menggunakan sebo (tutup kepala). Pria ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap bersama seorangnya, AM dikediamannya belum lama ini.
AM tidak terbukti dan test urinenya juga negatif, akhirnya dikenakan wajib lapor dan ditetapkan sebagai saksi kasus atasannya, Budi Setiawan, terbukti dan positif pengguna narkoba, mereka diringkus di kediamannya sebuah perumahan di Kelurahan Sei Jang, Jalan Siantan, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (9/4/2018) malam bersama anak buahnya.
Pantauan terlihat dengan menggunakan sebo, Budi Setiawan digiring Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang ke sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Rabu (11/10/2018). Oknum Pejabat eselon III Pemprov Kepri itu tampak menggenakan baju warna biru tua, ia tampak hanya tertunduk selama berjalan tanpa menoleh ke kiri ke kanan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahir melalui Kasat ResNarkoba Polres Tanjungpinang AKP Effendri Alie mengisahakan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Budi Setiawan alias BS mengaku sudah sering mengggunakan narkoba sejak lama. Polisi saat penangkapan menemukan sisa sabu yang digunakan serta alat isap sabu, bong. Barang-barang itu di dalam lemari kamar pribadinya.
“Sekitar dua jam kami melakukan pengintaian, lampu teras rumahnya gelap, saat kami lakukan pengerebekan dia berada di dalam kamar, yang buka pintu rumah stafnya berinisial AM. AM ini sebagai saksi dan dia saat dites urine hasilnya negatif juga,” beber Efendri.
Dijelaskannya, menurut keterangan AM pelaku BS ini sejak pulang kerja sekitar pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB. Ia masuk ke kamar dan kamar tersebut dalam kondisi tidak dikunci. Sedangkan seorang stafnya AM, yang diajak ke rumah tidak mengetahui aktivitas BS di dalam kamar.
“Dia tidak mangaku saat kita tanya, tapi tes urine nya positif, tapi dia juga ngaku udah lama makai sejak sakit ia berhenti, Jumat sore juga ia ngaku makai sabu di Batam,” ungkapnya.
Efendri mengaku akan memeriksa barang bukti di Laboratorium Forensik di Medan. Polisi berjanji menelusi asal sabu tersebut.
“Barang bukti tak bisa ditimbang, sisa pakai, nanti kita lakukan pengujian di laboratorium Medan, kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Sementara itu untuk AM, katanya, hanya dikenakan wajib lapor dan menjadi saksi terhadap kasus ini, sebab AM tidak terbukti saat dilakukan tes urine dan AM ini hanya sebagai saksi, karena kebetulan BS, merupakan stafnya di kantor. (***)