Putrakepri.com,Tanjungpinang-Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor wilayah Kepulauan Riau Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) tingkat Kota Tanjungpinang tahun 2022, guna optimalisasi dan sinergitas instansi terkait di wilayah kota Tanjungpinang, di Aula Kantor walikota Tanjungpinang. Senin (10/10/22)
Laporan ketua Panitia rapat pembentukan tim Pora adalah lanjutan pembetukan tim Pora pada tahun berjalan yang terdiri dari dua wilayah yaitu Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza dalam kesempatan itu menyampaikan kata sambutannya dengan adanya tim Pora ini segala arus pelintasan khususnya kota Tanjungpinang dapat di kontol dan semoga koordinasi semakin terjaga.
“Dengan wilayah segitiga emas dan berada di jalur strategis ini tim Pora dibentuk untuk optimalisasi dan sinergitas bersama instansi yang terkait baik pusat maupun daerah. Daerah Kepri ini juga merupakan sektor industri, sektor wisata dan kemaritiman serta sektor bisnis yang dapat meningkatkan perekonomian,” Ungkapnya.
Pemko Tanjungpinang yang diwakili oleh Sekda Zulhidayat mengatakan tim itu kuat terletak pada ketuanya. Pemerintah Kota Tanjungpinang menjelaskan dengan keberadaan orang asing saat ini berjumlah 11.059 orang, yang berniat untuk membangun kota Tanjungpinang, namun pemerintah tetap waspada.
“Wajah wajah baru yang masuk di daerah kita seringkali masuk dari pelabuhan Kota Tanjungpinang tanpa ijin ini merupakan tantangan kita. Namun Kebhinekaan kita tetap waspada. Ujung tombak kita adalah camat, lurah, RT dan RW setempat, ” Terangnya.
Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah bersama instansi terkait dan masyarakat kota Tanjungpinang jelang pemilu tahun 2024.(DW)
![]()










