40 WNI dan 9 WNA Ditangkap di Perairan Batam

Batam, Kepri194 Dilihat

PutraKepri.com, BATAM – Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam dengan Patkamla Sea Rider 1 berhasil menangkap speedboat tanpa nama bermesin Yamaha 250 PK sebanyak 3 unit di perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, Selasa (17/4). Speed boat tersebut membawa TKI ilegal.

Penangkapan berawal dengan adanya informasi intelijen bahwa akan adanya aktifitas pengiriman TKI illegal dari Batam dengan tujuan Malaysia. Selanjutnya Tim WFQR IV dengan menggunakan Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal pengangkut TKI ilegal tersebut.

Pada saat Tim WFQR Lanal Batam Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penyekatan, terdeteksi secara visual terlihat adanya speedboat yang mencurigakan dari arah Teluk Mata Ikan Nongsa Batam menuju ke arah Malaysia. Lalu dilaksanakan pengejaran.

Patkamla Sea Rider 1 berhasil menghentikan speedboat, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap speedboat dan muatannya.

Dari pemeriksaan diketahui speedboat tersebut bermuatan TKI ilegal sebanyak 49 orang terdiri dari WNI 40 orang (laki-laki 36 dan perempuan 4) serta WNA 9 orang warga negara Bangladesh dengan ABK 4 orang. Para TKI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia.

Selanjutnya speedboat tanpa nama beserta muatan TKI ilegal dibawa menuju dermaga Lanal Batam untuk proses lebih lanjut. Setibanya di Dermaga Lanal Batam dilanjutkan pemeriksaan terhadap ABK dan para TKI serta barang bawaannya untuk mengetahui apakah ada barang-barang terlarang.

Sedangkan untuk ABK kapal dilaksanakan tes urine dengan hasil 2 orang ABK positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Tindak lanjut terhadap speedboat dan ABK kapal akan dikenakan undang-undang pelayaran, sedangkan para TKI akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Imigrasi dan BNN Kota Batam sebagai instansi yang berwenang.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran, keimigrasian, penyalahgunaan narkotika dan perlindungan pekerja imigran Indonesia.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *