putrakepri.com, Tanjungpinang -Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan mendesak PT PLN (Persero) memberikan kepastian terkait jadwal pemadaman listrik bergilir di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Pasalnya, jadwal yang beredar dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, Ilham Bani Arrasyid, menegaskan bahwa persoalan pemadaman listrik tidak hanya berkaitan dengan gangguan pasokan, tetapi juga menyangkut keakuratan informasi dan tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan.
“Kami meminta PLN menyampaikan jadwal pemadaman yang akurat dan sesuai kondisi di lapangan. Jika ada perubahan akibat kendala teknis, informasikan secara terbuka dan segera perbarui jadwalnya. Jangan sampai masyarakat berpedoman pada informasi yang sudah diumumkan, tetapi kenyataannya berbeda,” tegas Ilham.
Menurutnya, HMI memahami bahwa gangguan kelistrikan dapat terjadi akibat berbagai kendala teknis. Namun, masyarakat tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai wilayah terdampak, waktu pemadaman, perkiraan listrik kembali menyala, serta perubahan jadwal apabila terjadi.
Karena itu, HMI mendesak PLN menyediakan kanal informasi resmi yang diperbarui secara berkala. Selain itu, PLN diminta membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat Tanjungpinang dan Bintan untuk menampung keluhan, menerima laporan ketidaksesuaian jadwal, serta memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut setiap pengaduan.
“PLN jangan hanya menyampaikan jadwal tanpa memastikan informasi tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami meminta kanal informasi yang aktif dan posko pengaduan yang benar-benar berfungsi, dilengkapi petugas yang responsif serta mekanisme tindak lanjut yang jelas. Masyarakat perlu tahu ke mana harus mengadu dan bagaimana laporan mereka ditangani,” ujarnya.
Ilham juga mengingatkan bahwa persoalan pelayanan listrik berkaitan dengan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ketentuan tersebut mengatur hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik serta tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
HMI pun meminta PLN mengevaluasi pelaksanaan pemadaman, ketepatan jadwal, dan penanganan pengaduan pelanggan agar persoalan serupa tidak terus berulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin berhenti pada saling menyalahkan. Yang kami tuntut adalah keterbukaan dan langkah konkret. Perbaiki informasi, jelaskan setiap perubahan, dan hadirkan posko pengaduan yang mudah diakses. Listrik merupakan kebutuhan penting bagi rumah tangga, pendidikan, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian, bukan terus dibiarkan dalam ketidakjelasan,” tutup Ilham.(red)
![]()





