Putrakepri.com, Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna Tahun 2020 di ruang Rapat Paripurna kantor DPRD, Jalan Yos Sudarso, Ranai, pada Selasa 3 Maret 2020.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Andes Putra di dampingi oleh wakil II Jarmin Sidik.
Menurut Andes ada beberapa Ranperda yang telah disepakati bersama dan akan dibahas ditahun 2020 yakni pertama Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
Kedua Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, ketiga Ranperda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, keempat Ranperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Natuna tahun 2020-2040, kelima Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 tahun 2002 tentang izin tempat usaha.
Lanjut Andes Ranperda yang di sampaikan oleh Bupati selanjutnya akan di bahas lebih lanjut oleh Tim Pansus DPRD Natuna.
Sedangkan Bupati Natuna Hamid Rizal dalam penyampaian pidatonya mengatakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen kebijakan di Daerah untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan maka peran dan dukungan Daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan perundang-undangan sangat strategis.
Selain itu Perda juga memiliki landasan Konstitusional dan landasan Yuridis dan di atur kedudukannya dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 8 ayat 6 menyatakan Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan Daerah dan Peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.
Perda juga memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian Hukum oleh karenanya penyusunan harus sesuai dengan kaidah perundang-undangan.
“Dalam kaitannya ini maka sistem Nasional memberikan kewenangan Atributif kepada Daerah untuj menetapkan Perda dan Peraturan lain yang diharapkan dapat mendukung secara Sinergis program Daerah,” Terang Hamid.
Lanjut Hamid ada lima point Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dapat disegera di bahas, lima Ranperda tersebur yakni, Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, Ranperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Natuna tahun 2020-2040, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 tahun 2002 tentang izin tempat usaha.
“Demikianlah lima Ranperda yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, besar harapan kami agar Ranperda yang di usulkan dapat segera di bahas dan disetujui bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna,” Tutup Hamid.
Hadir dalam acara para anggota FKPD, pimpinan OPD, Para Asisten, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh Ormas. (Dika)