Putrakepri.com, Natuna – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menyampaikan Lima Ranperda kepada DPRD saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Natuna di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Yos Sudarso, pada Selasa (15/09).
Dalam pidatonya Hamid Rizal menjelaskan Pendelegasian sebagian besar kewenangan Pemerintah sebagaimana telah di amanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak pembangunan Nasional dalam rangkan menciptakan kemakmuran secara adil dan merata.
Peraturan Daerah juga sebagai salah satu peraturan perundangan-undangan yang memiliki landasan Konstitusional dan Yuridis.
Kedudukan Peraturan Daerah dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakannya Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.
” Dalam kaitan ini maka sistem Nasional memberikan kewenangan atributif kepada Daerah untuk menetapkan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di Daerah “, terang Hamid.
Dalam kesempatan ini Pemerintah Daerah menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk dapat di bahas bersama-sama.Adapun Ranperda yang disampaikan yakni;
1. Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten layak anak.
Kabupaten layak anak adalah suatu pembangunan Kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan Sumber daya Pemerintah dan Dunia untuk pemenuhan hak-hak anak.
2. Ranperda penyelenggaraan kearsipan.
Arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan alat bukti yang sah yang harus di kelola dan di selamatkan.
3. Ranperda Pajak
Pajak merupakan sumber pendapatan Daerah yang sangat penting untuk membiayai pelaksana Pemerintah Daerah dan juga sudah di atur dalam Undang-undang.
4. Ranperda pemebentukan Pulau Panjang dan pembentukan Kecamatan Seluan.
Untuk mencapai tujuan Otonomi Daerah dan kemajuan Natuna maka Pemerintah Daerah harus memperhatikan Daerah pulau-pulau terluar dan terpencil, serta untuk kepentingan strategis Nasional maka pembentukan Kecamatan baru dipandang sangat perlu.
5. Ranperda perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Utara di Kabupaten Natuna.
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta berkembangnya kemampuan Ekonomi, potensi Desa serta jumlah Penduduk dan luas wilayah maka perubahan sebagian wilayah dipandang sangat perlu.
” Demikianlah Ranperda-ranperda yang dapat saya sampaikan dan besar harapan saya Ranperda yang di usulkan ini untuk dapat di setujui bersama antar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna “, tutup Hamid. (Dika)