Putrakepri.com, Tanjungpinang-Pengusaha
Haldy Chan alias Ba’i telah melaporkan seorang pengusaha bernama Djody Wirahadikusuma ke polresta Tanjungpinang. Ba’i Saat di jumpai media ini ditempat usahanya di Jalan Brigjen Katamso, Km 3, Kota Tanjungpinang membenarkan telah membuat laporan terkait kasus dugaan penyerobotan lahan atau pemalsuan surat tanah yang berlokasi Jl WR Supratman Km VIII Kelurahan Air Raja tepatnya di sebelah bangunan food court indah rasa miliknya, Senin (30/1/23).
Ba’i mengaku membuat laporan itu kepada pihak polisi pada bulan Desember tahun lalu dan mengatakan bahwa tanah itu adalah miliknya dan tiba-tiba dipagar oleh Djodi Wirahadikusuma dengan menggunakan kayu-kayu dan mengklaim tanah itu dikuasai Djodi atas kuasa dari ibu Ani istri Go Acai (almarhum) pemilik lahan tersebut.
“Saya sudah membeli lahan itu lengkap dengan akte jual beli yang dikeluarkan oleh notaris Muslim atas dasar itulah saya mendapat izin IMB untuk mendirikan bangunan yang ada di lokasi tanah tersebut,” Terangnya.
Terlihat lahan yang akan dibangun tersebut disebelah pujasera Indah Rasa berdasarkan IMB yang akan dibangun sebuah Hotel dan Pujasera kini dipagari oleh tiang-tiang kayu sehingga pembangunannya dihentikan sementara.
Haldy Chan juga mengatakan dia tidak bisa memastikan pada tahun berapa membeli tanah tersebut, yang dia ketahui lahan itu ada 3 orang pemiliknya yaitu Go Asai, Martius dan Leo yang bersebelahan lahannya.
“Saya lupa tahun berapa membeli lahan itu, untuk lebih jelasnya tahun berapa saya membeli lahan tersebut semua datanya ada pada pengacara saya, silahkan hubungi pengacara saya, Teto. Dan notaris yang mengeluarkan surat jual beli itu adalah Muslim.,SH, “tambahnya.
Sementara kuasa hukum, Teto Satria Anugrah, SH., M.H, saat dihubungi media ini juga membenarkan hal tersebut namun tidak memberikan komentar banyak karena prosesnya semua sudah diserahkan kepada pihak polisi.
Terkait Laporan Ba’i itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Rony Burungudju, menurutnya benar pihaknya telah menerima laporan Haldy Chan dan kini pihaknya sedang melakukan penyelidikan laporan tersebut.
“Kita sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Apabila ditemukan minimal dua (2) alat bukti yang cukup baru ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.
Hingga saat ini proses hukum sedang dalam proses berjalan dan di ketahui Djodi sudah menerima surat dari pihak penyidik perihal klasifikasi untuk di mintai keterangan.(Joen)
![]()










