Putrakepri.com,Tanjungpinang-Perseturuan antara Djodi Wirahadikusuma dengan Haldy Chan kian memanas, kini kedua belah pihak saling melaporkan kepada pihak polisi. Awalnya Djodi melaporkan Haldy Chan alias Ba’i terkait banguan 45 ruko miliknya yang berlantai 3 dijalan Raya Baru KM VIII arah Tanjung Uban, karena merasa dirugikan, karena lahan milik Djodi terkena himbas aliran air hujan yang mengakibatkan erosi. Sehingga lahan milik Djodi terkikis hujan dan menyeret pasir yang ada sehingga terbentuk lobang yang menyerupai tebing yang cukup dalam.
Belum tuntas dengan masalah tersebut, walaupun pihak PUPR bersama Pihak BPN Kota Tanjungpinang sudah dua kali turun melakukan pengukuran ulang lahan milik Ba’i agar ditemukan titik tanda batas atau sempadan lahan milik Djodi. Bahkan Ba’i sudah mendapat dua kali teguran dari pihak PUPR Kota Tanjungpinang agar segera di buat parit sesuai dengan site plan.
Teguran yang dikeluarkan pihak PUPR terkait bangunan ruko tersebut tidak adanya parit sesuai tertera pada site plan, lantai paving blok di ganti dengan semeninasi yang jelas tidak bisa meresap air serta penanaman pohon palem sebanyak 38 batang dari tahun 2012 hingga kini tidak ada.
Kini Ba’i membalik serang Djodi dengan
membuat laporan penyerobotan lahan atau pemalsuan surat yang berlokasi di jalan W.R Supratman kilometer VIII masih di area bangunan ruko tersebut tepatnya di sebelah food court milik Ba’i yang telah mendapat ijin bangunan IMB untuk membangun hotel dan puja sera.
Terkait Laporan Ba’i itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Rony Burungudju, menurutnya benar pihaknya telah menerima laporan Haldy Chan dan kini pihaknya sedang melakukan
Penyelidikan laporan tersebut.
“Kita sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Apabila ditemukan minimal dua (2) alat bukti yang cukup baru ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.(DW)