Ghuan Seng Mafia Tanah Akan Segera Menghuni Bui

Kepri, Tanjungpinang289 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Guan Seng (81) dilaporkan ke Polres Tanjungpinang oleh Loren Take terkait jual beli tanah, Loren Take merasa dirugikan dan ditipu terkait jual beli tanah dengan kerugian sekitar 6 Milyar.

Ghuan Seng diketahui seorang mantan pengusaha tambang pasir.
Mendatangi Polres Tanjungpinang dengan menggunakan tongkat tepat sekira pukul 10.15 wib. langsung memasuki ruang Pidum Polres Tanjungpinang didampingi seorang pengacaranya, Selasa (23/02).

” Ntar nanti ya saya belum makan, kami pergi makan dulu, ” ujarnya saat dikonfirmasi terkait kedatangannya ke Polres Tanjungpinang.

Terkait Ghuan Seng seorang mantan pengusaha tambang Pasir itu dibenarkan oleh kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat dijumpai beberapa awak media di kantor Reskrim Polres Tanjungpinang.

“Benar ada laporan dari terlapor Loren Take yang merasa dirugikan dan ditipu oleh Ghuan Seng terkait kasus jual beli tanah senilai 6 miliar. Atas Laporan itu Ghuan Seng terancam kurungan 4 tahun penjara. Walaupun usianya sudah tua hukum tidak memandang itu,” jelasnya.

Terlapor merasa ditipu atas pembelian lahan senilai 6 miliar yang dibeli bukan dari pemilik si penjual dan kasusnya sudah naik dalam perdata. Dalam aset sengketa Guan Seng menjual lahan terhadap Loren Take. Dan perolehan dari pengguasaan tanah itu didapat dari orang lain atas nama orang lain yang menggadaikan tanah terhadap Ghuan Seng

“Hal ini sudah masuk pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan, kita kaji kembali dan kita lihat hasilnya kasus ini mana yang terbaik baru bisa kita putuskan,” pungkasnya.(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *