Putrakepri.com, Tanjungpinang- Terkait Kasus penangkapan empat orang pemakai sabu di Gudang Minyak kejadian pada tanggal 27 November tahun 2020 lalu kini kembali disidangkan.
Keempat orang tersebut diantaranya, Joni alias Alay, Joki alias Aliang, Bebi serta Juliana alias Ester dilakukan penggrebekan oleh Satresnarkoba polres Tanjungpinang saat berpesta narkoba di kediaman Juliana di Gudang Minyak Killometer 2 kota Tanjungpinang.
Dalam kasus ini Joki alias Aliang
Dalam surat dakwaan JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang diungkapkan, bermula pada Kamis tanggal 27 Nopember 2020 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa duduk diatas tempat tidur bermain Game dengan menggunakan Handphonenya di dalam Kamar tidur bagian depan rumah Ester.
Pihak polisi polres Tanjungpinang melakukan penggrebekan sekira pukul 06.00 wib setelah mereka usai berpesta narkoba jenis sabu tersebut.
Sidang digelar kali ini dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Juliana alis Ester bersama 3 terdakwa lainnya sidang dilakukan secara terpisah.
Kesaksian Ester pada persidangan yang terbuka untuk umum mengaku dirinya diminta uang 150 juta untuk lakukan rehabilitasi.
“Saya mau dimasukan rehabilitasi oleh polisi namun diminta uang sebesar 150 juta katanya untuk uang asesmen,” kata Ester pada persidangan Rabu (24/03/21).
Dari hasil keterangan yang diakui oleh Juliana bahwa dirinya sudah mengkonsumsi dan menggunakan barang haram tersebut selama dua tahun bersama Joki alias Aliang suami sirinya.( Nur)