Putrakepri.com, Tanjungpinang – Pada sidang tertanggal 19 Maret 2021 lalu pembacaan vonis terhadap terdakwa Azman Taufik, Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Kepri, Merupakan Klien dari Edward Arfa SH.MH Majelis Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara.
Namun ketika mengetahui putusan tertulis disebutkan Kliennya divonis 9 Tahun penjara, Edward kuasa hukum Azman Taufik angkat bicara.
“Sudah jelas putusan dibacakan 6 tahun kenapa diamar putusan menjadi 9 tahun dan untuk itu saya sudah laporkan dan ajukan banding, ” ujarnya kecewa.
Dalam Pasal 195 KUHP jelas disebutkan bahwa semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum. Demikian dikatakan Edward Arfa kepada beberapa awak media di W&W Ahmad Yani. Rabu (24/03/21).
“Yang menjadi pertanyaan besar kita kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan putusan tertulis yang disampaikan, ” sambung Edward.
Hingga saat ini lanjut Edward, pihaknya sudah meminta salinan putusan Majelis Hakim, namun alasan pihak pengadilan masih dalam proses dan dijilid.
“Kita tunggu sampai besok salinan tersebut dan terkait vonis yang berbeda akan kita laporkan dan banding ke Kejaksaan Agung.”. Tegasnya.
Disinggung terkait Hakim yang membacakan putusan sidang tersebut tidak lagi dinas di Tanjunngpinang, Edward mengatakan tetap dilayangkan surat ke Kejaksaan Agung.
“Meskipun hakim yang membacakan putusan tidak lagi berdinas disini, proses tetap berjalan kita layangkan banding dan akan surati Kejaksaan Agung, ” pungkas Edward.
Jika berita acara sidang tidak sesuai dengan yang diucapkan dimuka sidang terbuka untuk umum maka yang diucapkan disidang itu lah yang benar menúrut UU hukum acara pidana (Vide Pasal 195 KUHP).( Nur)