Dugaan Pelanggran IMB Ruko 49 Unit, Edi Tan : Saya Hanya Sebagai Kontraktor

Kepri, Tanjungpinang19 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang- Terkait Bangunan megah sebanyak 49 unit ruko lantai 3 yang telah dibangun 10 tahun yang lalu di jalan baru kilometer 8 arah Tanjung Uban kelurahan Air Raja, di duga ada pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan dalam surat permohonan kepada pemerintah setempat untuk mendirikan 45 unit ruko dan kenyataannya yang di bangun melebihi yang tertera dalam surat tersebut.

Ajeng alias Edi Tan mengatakan tidak ada keterlibatan dirinya dalam hal itu karena dia mengaku hanya sebagai kontraktor. Yang sebelumnya Haldi Chan alias Bak I belum lama ini mengatakan bahwa segala pengurusan surat menyurat untuk mendirikan bangunan tersebut yang urus semua itu adalah Ajeng.

” Saya hanya kontraktor yang membangun bangunan itu, kalo masalah surat surat semua yang urus itu biro. Dan saya tidak ada atau tidak pernah menandatangani surat apapun itu,” bantahnya saat dijumpai media, Selasa (27/9/22)

Saat ini bangunan itu menjadi sorotan DPRD Kota Tanjungpinang, Dinas Pekerjaan Umum, Sat Pol PP dan Kimpraswil Kota Tanjungpinang. Karena diduga banyak kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan pemiliknya.

Sementara Lurah Air Raja Ibnu Roji menerangkan bahwa jika terkait masalah IMB itu bukan wewenang lurah setempat pihaknya hanya menerima koordinasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Tanjungpinang

“Kami hanya sifatnya koordinasi kalau masalah dugaan penyalahgunaan IMB itu bukan wewenang kami. Dan kami telah turun ke lapangan belum lama ini,” terangnya.

Dari data yang diperoleh media ini pada Surat ijin yang diajukan pengusaha Haldi Chan alias Bak I ini mengajukan kepada pihak pemerintah kota Tanjungpinang 44 unit bangunan ruko lantai 3 dengan memiliki fasilitas umum (fasum) 3, namun kenyataan dilapangan bangunan itu berjumlah menjadi 49 unit ruko dan hanya menyediakan 1 fasum saja.

Dari pantauan media dilapangan lahan yang seharusnya untuk Fasum telah di bangun ruko bahkan telah di jual belikan oleh pengusaha Haldy Chan alias Bak i. Menurut Haldy Chan bangunan itu sudah sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Itu sudah lama saya bangun dan sesuai IMB dan sudah diajukan perubahan dan tidak dipermasalahkan waktu itu dan di bangunan hingga saat ini tidak ada teguran. Kenapa sekarang dipermasalahkan,” katanya belum lama ini saat di jumpai media.

Sementara pada denah site plan terdapat tiga Fasum tidak memiliki nomor sertifikat dan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tanjungpinang mengeluarkan nomor sertifikat 05355 dan 05347 yang kini telah di bangun tiga ruko dan memiliki IMB.

Bukan hanya itu saja pada Surat pernyataan penghijauan Haldy Chan akan melakukan pelestarian lingkungan dan kebersihan di daerah tersebut. Maka akan menanam tanaman penghijauan di lokasi bangunan berupa pohon ekor tupai sebanyak 37 batang sesuai rencana pada gambar site plan. Namun hingga kini tidak terlihat adanya penanaman pohon tersebut.

“Kalau masalah perizinan dan surat menyurat itu bukan saya yang urus tapi si Ajeng. Nanti saya tanyakan dia,” tangkis Haldi Chan saat itu.

Ironisnya pada Surat pernyataan di atas materai yang seharusnya ditangan tangani Haldi Chan, tidak sesuai dengan tanda tangan yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Banyak kesalahan dalam pembangunan ruko tersebut, saat ini bangunan yang itu kembali melakukan perubahan fungsi bangunan dari pertokoan menjadi penginapan dan rencana penambahan lantai dan pujasera yang izin mendirikan bangunan (IMB) di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Tanjungpinang.

Diduga lahan belakang dan samping bangunan itu bukanlah milik Haldi Chan. Dari data yang diperoleh pada peta situasi tanah lahan itu milik Mardiana yang tidak pernah menandatangani satupun Surat terkait jual beli atau ganti rugi lahan.

Hingga saat ini pihak pemerintah Kota Tanjungpinang belum mengambil suatu tindakan atas penyalahgunaan gunakan IMB tersebut bahkan DPRD Kota Tanjungpinang yang kabarnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga belum juga dilaksanakan. (DW)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *