Delapan Poin isi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 4 Juni 2018

Kepri127 Dilihat

Pemerintah Provinsi Kepri sudah menerima imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya dari Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK). Surat Edaran Nomor: B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018 itu ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.

Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri Nilwan mengatakan, Gubernur H Nurdin Basirun memerintahkan seluruh elemen masyarakat Kepri untuk mematuhi SE itu. Para pegawai di lingkungan Pemprov Kepri dan kabupaten kota diimbau untuk mematuhi edaran tersebut.

Menurut Nilwan, surat itu sudah diterima Gubernur. Imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya sudah disampaikan kepada seluruh jajarannya.

Nilwan menyampaikan, ada delapan poin isi SE tertanggal 4 Juni 2018.

Pertama, peringatan Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, berkumpul dengan kerabat, dan bersyukur serta berbagi dengan yang lain. Dalam SE KPK juga tercantum, bahwa praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial maupun adat istiadat. Namun sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan kode etik, dapat menimbulkan konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

Poin kedua berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga sudah termaktub bahwa penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara adalah dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana. Oleh karena itu, sekali lagi, seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut termasuk terkait tunjangan hari raya (THR) dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat.

Kalau ada pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima gratifikasi dalam keadaan tertentu dan terpaksa termasuk dalam hal‎ THR seperti di atas maka harus melaporkannya ke KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Poin ketiga, Bahwa permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara atau instansi negara atau daerah kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis pada prinsipnya dilarang. Karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar maka dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya. Setelah disalurkan, maka dilaporkan ke instansi masing-masing disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi pencerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut ke KPK.

Poin kelima kepada pemimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

Keenam, pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD diharapkan dapat memberikan secara internal kepada para pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi. Selain itu, para pimpinan tersebut juga diharapkan menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan ke para stakeholdernya.Agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya.

Ketujuh, untuk pimpinan perusahaan atau korporasi swasta diharapkan komitmen untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu. Pimpinan perusahaan atau korporasi juga diharapkan menginstruksikan kepada semua jajahannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Para pimpinan perusahaan itu harus aktif turut serta menjaga integritas pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kedelapan, untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di laman KPK atau menghubungi Direktorat Gratifikasi KPK atau email ke [email protected].id. Pelaporan juga dapat disampaikan ke KPK secara langsung dengan mendatangi KPK, pos, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *