Aliansi Nelayan Natuna Desak Pemda Dan DPRD Ikut Tolak Cantrang

Kepri, Natuna207 Dilihat

Putrakepri.com, Natuna – Polemik akan mobilisasi Nelayan asal Pantura ke laut Natuna Utara masih terus berlanjut, menanggapi hal ini Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) sampaikan tuntutan penolakan Nelayan Pantura di depan Gedung DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, pada Kamis 27 Februari 2020.

Massa mendesak agar DPRD dan Pemda satu suara dengan para nelayan dalam hal penolakan mobilisasi Nelayan Pantura yang menggunakan alat tangkap Cantrang dengan alasan cantarang tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem laut.

Penolakan dari nelayan memang sudah lama di suarakan namun sampai saat ini masih belum di gubris oleh pemerintah pusat.

Namun demikian sejatinya Nelayan Natuna tidak menolak kedatangan Nelayan Pantura namun alat tangkap Cantrang lah yang menjadi alasan kuat penolakan oleh nelayan Natuna.

Bahkan dalam Peraturan Kementrian Kelautan dan perikanan nomor 2/ Permen-KP/ 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (seine net) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia jelas tidak diperbolehkan.

Tak ingin susasana memanas akhirnya Anggota DPRD mengajak Perwakilan Nelayan Natuna untuk masuk ke Ruang Rapat Paripurna untuk melakukan Audensi dengan ketua DPRD dan Bupati Natuna.

Hendri ketua aliansi nelayan Natuna (ANNA) mewakili seluruh nelayan Natuna mengatakan alasan penolakan Nelayan Pantura dengan alat tangkap Cantrang adalah untuk menjaga Ekosistem laut Natuna.

Apalagi mengingat pengoperasian Cantrang hanya dikedalaman air antara 20, 30 sampai 50 meter, tentu mereka akan masuk hingga ke jarak 15 sampai 20 mil dari garis pantai yang juga masih kawasan tangkap Nelayan lokal.

“Ini sangat buruk, bagaimana mungkin nelayan lokal akan bersaing dengan Nelayan Pantura yang memakai Cantrang sedangkan Nelayan Lokal sendiri hanya menggunakan pancingan,” Jelas Hendri.

Selain itu Hendri juga menyampaikan tuntutan dari Nelayan kepada DPRD dan Pemda Natuna, adapun tuntutannya adalah pertama menolak Nelayan Pantura yang membawa cantrang, kedua meminta DPRD Natuna terus memperjuangkan penolakan Cantrang sampai ke Provinsi hingga ke Pemerintah Pusat.

Sedangkan Bupati Natuna Hamid Rizal, menanggapi tuntutan yang disampaikan ketua ANNA, Bupati dengan tegas menolak akan hadirnya alat tangkap Cantrang di Laut Natuna.

Bukan tanpa alasan, menurutnya kehadiran Cantran akan merusak Ekosistem laut dan juga akan merusak kearifan lokal.

Apalagi perekonomian masyarakat Natuna mayoritas adalah laut tentu melestariakan dan menjaga laut adalah hal wajib bagi seluruh Nelayan dan stakeholder terkait.

“Disini kita berbicara tentang anak cucu kita kedepannya, jika laut sudah rusak apalagi yang bisa dimanfaatkan oleh anak cucu kita kelak sedangkan 99 persen wilayah Natuna adalah Laut,” Terang Hamid.

Lanjut Hamid, sebagai tindak lanjut dari Audensi yang kita laksanakan ini kami Pemda dan DPRD Natuna akan menyurati Menkopulhukam untuk melakukan Audensi secara langsung dengan mengajak Ketua DPRD dan beberapa anggota serta perwakilan dari Nelayan Natuna.

“Semoga surat kita di terima oleh Kementrian Politik Hukum dan Keamanan dan tembus langsung ke presiden, sehingga apa yang kita harapkan dapat di sampaikan langsung ke Presiden dan dapat di terima sehingga mobilisasi Nelayan Pantura dan Cantrang ke Natuna tidak dilanjutkan,” Tutup Hamid. (Dika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *