WBP Rutan Kabur, Saffar Muhammad Godam : Siap Hukum Konsekuensi Tangkap dan CB di Hapus

Putrakepri.com, Tanjungpinang-Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Zul Fauzi Rahman Bin Mohammad Nyong (Alm) merupakan napi yang di pidana selama 14 bulan dan sudah 8 bulan menjalankan hukuman menjadi napi pendamping (Tamping) yang dipercaya dan melakukan pekerjaan di luar Rutan atau asimilasi dengan sisa hukumannya.

WBP ini menjalankan habis masa hukuman pada tanggal 02 Mei 2023 dimana setengah masa pidananya adalah 29 September 2022, yang bersangkutan sudah dalam pengusulan untuk pemberian cuti bersyarat (CB) atau dua pertiga masa hukuman pada tanggal 08 Desember 2022 kurang lebih 1 bulan lagi bisa menghirup udara bebas, malah kabur dari Rutan kelas I Tanjungpinang pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan mengatakan terkait kejadian ini sudah dilaksanakan pemeriksaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri untuk melihat sejauh mana syarat substantif dan administratif dilaksanakan selama ini.

“Sekarang kami lagi berupaya mencari WBP bersama polisi dan TNI setempat bahkan di semua pelosok dan pelabuhan di jaga oleh petugas. Mohon bantuan info dan Doa nya,” ujar Eri saat ditemui media ini di acara sertijab beberapa Kalapas dan Karutan di Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Jumat (4/11/22).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam, nengatakan WBP itu diberi kepercayaan karena sudah menjalani CB dan sudah sesuai persyaratan sehingga bisa berasimilasi di luar ternyata kepercayaan itu disalah gunakan pasti ada konsekuensinya.

“Hukum konsekuensi, cari tangkap masukin bahkan CB di hapus. Terkait 4 orang petugas waktu itu sudah dilakukan pemeriksaan. Apabila ada kesalahan petugas Rutan kita akan telusuri dulu sudah diawasi apa tidak khususnya kepala penjagaannya,” pungkasnya.(DW)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *