Beranda Kepri Natuna Wakil Bupati Bacakan Pidato Perubahan Ranperda RPJPD

Wakil Bupati Bacakan Pidato Perubahan Ranperda RPJPD

0

Natuna,Putrakepri.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian pidato Bupati tentang Ranperda Revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025, di ruang Rapat kantor DPRD, Jalan Yos Sudarso, Ranai, pada Senin 18 November 2019.

Seperti biasa Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Andes Putra. S.Pd yang didampingi oleh Wakil Ketua II Jarmin Sidik. SE.

Wakil Bupati Natuna Ngesti Yun Suprapti dalam pidatonya mengatakan RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2002-2025 disusun dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJPD, RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Ngesti membacakan pidatonya

Sehingga Sesuai dengan pasal 34 ayat 1 Permendagri nomor 86 tahun 2017 sebagai landasan dasar bahwa perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan Subtansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017.

Baca Juga :   Polres Natuna Gelar Pers Rilis Terkait Keberhasilan Selama 2019

Selain hal tersebut alasan yang tak kalah penting diadakan perubahan RPJPD yaitu pertama terjadinya perubahan terhadap kewenangan daerah pasca ditetapkannya UU nomor 23 tahun 2014 dan sejumlah regulasi yang di pandan yang dipandang akan berdampak langsung pada pencapaian visi dan misi dalam rpjpd.

Kedua perubahan Signifikan terkait kondisi tantangan permasalahan dan isu strategis pembangunan Internasional, Nasional maupun Regional terhadap Natuna.

Ketiga perlunya Penyesuaian dengan dokumen RTRW Natuna dan perencanaan lainnya seperti kajian lingkungan hidup.

Keempat RPJPD belum mengakomodir pelaksana pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kelima perlu adanya peninjauan ulang khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan pada fase ketiga 2016-2021 dan fase ke-empat 2021-2025.

Oleh karenanya sesuai pasal 36 ayat Permendagri 87 tahun 2017 bahwa kepala daerah dapat menyampaikan ranperda tentang perubahan rpjpd kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah yang merupakan rangkuman visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan yang akan dicapai 20 tahun kemudian.

Baca Juga :   SKK Migas, Medco E&P, Premier Oil Gelar Webinar Dan Lomba Karya Jurnalistik Di Natuna

Adapun Visi Misi arah kebijakan dan sasaran pokok perubahan RPJPD 2005-2025 adalah sebagai berikut ;

Bagian pertama, Permasalahan Pembangunan Daerah meliputi ;

1. belum optimal perwujudan depan masyarakat yang berkualitas berbudaya dan berakhlak mulia.

2. belum terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

3.Belum optimalnya kemandirian perekonomian daerah.

4. belum meratanya infrastruktur pembangunan yang berkualitas.

5. degradasi lingkungan hidup.

Bagian Kedua, Isu strategis Pembangunan Daerah yang perlu menjadi perhatian kita bersama yaitu;

1. Peningkatan daya saing sumber daya manusia

2. Kesenjangan pembangunan antar wilayah

3. Pengembangan ekonomi kerakyatan

4. Perwujudan ekonomi hijau

5. Implementasi good governance

6. Pembangunan kawasan ekonomi berbasis kepulauan.

Anggota DPRD Natuna
Anggota DPRD Natuna

 

Bagian ketiga, kebijakan pembangunan daerah yang merupakan instrumen perencanaan yang memberikan bantuan kepada pemerintah daerah agar lebih terarah dalam mencapai sasaran Pembangunan Jangka Panjang.

Beberapa arah kebijakan yang perlu dilakukan pada RPJPD tahap keempat ini adalah;

1. peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan.

2. Perwujudan masyarakat yang produktif dan kesetaraan gender

3. Pelaksanaan pelayanan prima oleh aparatur Pemerintah kabupaten terhadap seluruh kepentingan rakyat.

Baca Juga :   Menhan Tinjau Natuna Pastikan WNI Dari Wuhan Sehat

4. Pengembangan peningkatan dan pemanfaatan pemanfaatan potensi unggulan sumber daya alam.

5. Peningkatan pendapatan masyarakat khususnya masyarakat pesisir nelayan dan petani.

6. Pemerataan pembangunan infrastruktur dasar.

7. Membuka sound liran daerah atau Desa melalui penyediaan sarana dan prasarana transportasi udara laut dan permukaan jalan.

8. Peningkatan pengelolaan mutu lingkungan hidup

Sedangkan bagian keempat, Sasaran pokok pembangunan. Adapun sasaran pokok dalam 4 periode RPJMD 2021-2025 adalah sebagai berikut:

1. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi unggulan daerah.

2. Meningkatnya taraf hidup masyarakat

3. Terwujudnya pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah.

4. Meningkatnya aksebilitas daerah.

5. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup.

Lanjut Ngesti, demikianlah gambaran secara garis besar perubahan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten Natuna tahun 2005-2025

“Besar harapan saya untuk seluruh anggota DPRD kabupaten Natuna dapat rancangan akhir rpjpd ini untuk kemudian dievaluasi oleh gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan daerah tentang rpjpd kabupaten Natuna tahun 2005-2025”, Tutup Ngesti.

Tamu undangan

Hadir dalam acara para paraFKPD, para OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.(Dika)

Artikulli paraprakDisdik Kepri Menggelar LKS Tingkat Provinsi
Artikulli tjetërNatuna Kembali Raih Penghargaan Dari pemerintah Pusat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.