Putrakepri.com, Tanjungpinang-Terkait kasus rumah dinas anggota DPRD Kabupaten pihak esekutif yaitu pemerintah daerah Kabupaten Natuna saat itu pada tahun 2010 hingga tahun 2015 dipimpin oleh Bupati Natuna Ilyas Sabli dengan wakil bupati almarhum Imalko. Ilyas Sabli mengatakan tidak menerima dana itu dirinya hanya menandatangani SK selaku Bupati Kabupaten Natuna.
“Kami yang esekutif ini yaitu Bupati, sekwan dan sekda tidak menerima dana itu. Yang menerima semua anggota dewan yang 37 orang. Secara administrasi tunjangan itu diterima dari SK bupati , memang Bupati yang menandatangani dan tunjangan perumahan itu dan memang hak anggota dewan,” terangnya seusai sidang yang digelar di pengadilan tipikor, Kamis (27/10/22).
Menurut dakwaan bahwa rumah dinas anggota dewan itu sudah ada, tapi masih tunjangan dimasukan. Karena perumahan dinas anggota dewan natuna pada saat itu dinyatakan belum selesai termasuk fasilitas perumahan itu dinyatakan belum lengkap.
“Pada saat itu tidak bisa dituntaskan karena adanya Perda multi years, perumahan itu dibangun dalam multi year kalau belum dicabut perda multi years maka proyek tahun tunggal tidak boleh diselesaikan. Sehingga adanya perda multi years yang belum di cabut itu maka anggota dewan yang duduk saat itu masih berhak menerima tunjangan tersebut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini terjadi kesalahan administrasi sehingga melibatkan Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016 menjadi tersangka.
Sidang masih berlanjut hingga pekan depan tepatnya hari rabu tanggal 02 November 2022, dikarenakan masih akan menghadirkan para saksi anggota dan mantan anggota dewan yang telah menerima tunjangan perumahan dinas. Bahkan sebagian sudah ada yang mengembalikan sepenuhnya, ada yang mengembalikan sebagian bahkan ada yang belum mengembalikan sama sekali.(DW)
![]()




