Putrakepri.com, Tanjungpinang- PT Syahnur di Laporkan Andi Cori Patahuddin, terkait hutang piutang untuk Pencairan DJPL.
Hari ini Selasa (16/02/21) Andi Cori Patahuddin melaporkan direktur I PT Syahnur, Syahjoni dan kuasa direksinya Budi Santosa ke Mapolres Tanjungpinang, karena menurut dirinya merasa ditipu puluhan juta rupiah yang sudah dua kali yang dilakukan oleh pihak PT Syahnur bahkan tidak beretikat baik untuk menyelesaikan hal ini dan Andi Cori menuntut untuk dikembalikan uangnya.
.”Uang yang dipinjam dari saya dipergunakan untuk membantu pencairan DJPL oleh PT Syahnur di Tanjung Muncu. Dan dijanji akan dikembalikan jika sudah dapat uang DJPL tersebut dan itu sudah dua kali dilakukan ya bahkan tidak ada etikat baiknya untuk membayar hutangnya.”katanya.
Menurut Andi, masih banyak lagi korban lainnya yang di tipu oleh Budi. Dalam laporan ini Andi akan mengungkapkan kepada polisi untuk mengusut dugaan KKN dalam pencairan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL).
Masih lanjut Andi Cori, pencairan DJPL itu terindikasi adanya KKN yang melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Pengelola Kawasan Free Trade Zone (BPK FTZ) Provinsi Kepri bahkan unsur terkait pemerintahan secara vertikal ikut terlibat.
“Pencairan dana tersebut telah melanggar peraturan menteri ESDM tentang penempatan deposito DJPL harus di Bank Nasional. Karena harus dipindahkan dulu ke bank nasional baru bisa dicairkan. Tidak bisa Bank Daerah (BPR Bestari). Bahkan Perusahaan itu sudah mati dan diduga perijinannya juga mati.
Sementara Pihak PT Syanur Syahroni belum bisa dihubungin guna peroleh keterangan terkait hal ini hingga saat ini.( Nur)