Putrakepri.com, Kepri-Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah melimpahkan perkara lima tersangka dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas anggota DPRD Kabupaten Natuna ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.
Kini sudah menjalani sidang beberapa kali di pengadilan tipikor pengadilan negeri Tanjungpinang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu bersama Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri. Kelima tersangka hingga kini tidak ditahan dan tidak ditahan ke lima tersangka Korupsi di setujui Keputusan Majelis Hakim untuk tidak di tahan karena dinilai konferatif.
Kelima tersangka adalah dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2017 lalu. Dalam kasus pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar. Dan telah dikembalikan 1,5 Miliar rupiah oleh tersangka Hadi Candra sehingga total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 6,2 Miliar rupiah.
Dari kelima tersangka diketahui pada pakta persidangan ada 35 anggota DPRD Kabupaten Natuna yang ikut menikmati anggaran tersebut. Namun hingga kini tidak di proses hukum. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis. Sidang ini dulu berjalan nanti kemungkinan ada persiapan dalam sidang ini juga akan ada fakta-fakta muncul yang baru.
“Nanti apabila Hakim juga sependapat memutuskan dan putusannya sebagai pertimbangan untuk pengembangan akan siap lanjut. Sekarang sidang berjalan disana apa yang akan ditemukan fakta-fakta persidangan yang sedang berjalan. Tercatat 35 orang anggota dewan itu nanti ikut bertanggung jawab atau tidak kita tunggu keputusan hakim,” terangnya. Senin (24/10/22)
Dari kabar yang beredar ada sebagian anggota dewan yang telah mengembalikan uang negara. Apalagi itu belum masuk penyidikan dan itu ada suatu langkah kebijakan yang mengikat hukum. Bagaimana kalau sudah penyidikan uang itu dikembalikan sesuai pada pasal 4 undang-undang tidak menghapus pidana.
“Tugas kita langkah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara. Jika 35 orang tersebut yang memang merasa itu tidak berhak menerimanya dan mengembalikannya. karena belum Penyidikannya Hakim yang akan memutuskan,” tambahnya
Jaksa juga menyebutkan, jumlah uang tunjangan tahun 2011-2015 yang dikeluarkan untuk anggota dan pimpinan DPRD Natuna sebesar Rp 11 206 850 000 dengan penjelasan jumlah uang yang diterima anggota DPRD Natuna dan anggota sebesar Rp 12 176 250 000. Sedangkan jumlah pembayaran tunjangan perumahan pimpinanan dan anggota DPRD Natuna yang wajar adalah Rp 4 381 125.000. Sehingga terjadi selisih Rp 7.795 125 000 yang menjadi bukti kerugian negara.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. (DW)
![]()




