Tahun 2018, Petani Bintan Miliki 98 Ton Pupuk Bersubsidi

Bintan, Kepri24 Dilihat

PutraKepri.com, BINTAN –Ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2018, untuk para petani Kabupaten Bintan belum dapat memenuhi ekspektasi yang diharapkan karena seyogyanya alokasi tersebut masih kekurangan dari kebutuhan petani di Bintan hampir secara keseluruhannya.

Meskipun tahun 2018 ini, alokasi pupuk bersubsidi yang disiapkan sudah mengalami kenaikan sebesar 3 ton atau berkisar 98 ton dibandingkan alokasi 95 ton di tahun 2017 yang lalu.

Namun bagaimanapun, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menyikapi agar Pemprov Kepri selaku penyalur pupuk bersubsidi hendaknya mampu memenuhi kebutuhan ekspetasi bagi pupuk untuk para petani yang ada di Bintan, sehingga diharapkan para petani dapat meningkatkan produksi pertaniannya.

” Data Dinas Pertanian Kabupaten Bintan secara keseluruhan pupuk subsidi yang dibutuhkan bagi petani Bintan berjumlah 432 ton sedangkan yang di dapat alokasinya berjumlah 98 ton, sehingga kekurangannya mencapai 334 ton. Sehingga tingkat pemenuhan pupuk bersubsidi bagi para petani yang ada di Bintan masih berkisar 22% ” ujarnya

Dikatakannya juga bahwa dirinya sangat mengerti dimana rendahnya alokasi pupuk bersubsidi tentunya akan berimbas pada rendahnya produksi bagi para petani.

” Keberadaan alokasi pupuk subsidi tentunya berimbas pada hasil produksi petani di Bintan. Namun, persoalannya kuota yang dialokasikan setiap tahunnya masih terbatas. Saat ini, kita sudah usulkan agar ke depannya alokasi kuota pupuk subsidi untuk Kabupaten Bintan dapat ditambah lagi ” ujarnya

Sedangkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bintan Supriyono saat dihubungi, Minggu (16/9) pagi menjelaskan bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi di Bintan tahun 2018 ini, antara lain untuk jenis pupuk Urea berjumlah 102 ton, kuota yang didapat hanya berkisar 20 ton, turun 3 ton dibandingkan tahun 2017 sebesar 23 ton.

Untuk pupuk SP-36 dari kebutuhan19 ton kuota didapat 3 ton sama seperti tahun sebelumnya. Pupuk NPK kebutuhannya mencapai 239 ton sedangkan kuota didapat berjumlah 50 ton atau turun 10 ton dari alokasi 60 ton ditahun 2017.

Untuk pupuk ZA kebutuhan 13 ton sedangkan kuota didapat sebesar 5 ton atau naik 2 ton dari alokasi 3 ton ditahun 2017, dan pupuk organik kebutuhan 57 ton kuota didapat berjumlah 20 ton atau naik 14 ton dari kuota 6 ton ditahun 2017.

” Ada beberapa jenis pupuk subsidi yang alokasinya naik dan ada yang turun. Dan untuk alokasi anggaran pupuk subsidi ini, seluruhnya menggunakan anggaran pemerintah pusat ” tutupnya..(PK/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *