Putrakepri.com, Tanjungpinang-Sinergitas yang di lakukan oleh pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya narapidana pelarian Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim perkara penggelapan kendaraan bermotor pada hari Senin (14/11) ba’da Subuh pukul 05.10 WIB di jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupten Bintan.
Pihak Rutan melakukan upaya penangkapan kembali WBP tersebut dan bekerja sama dengan APH lainnya, baik dari Polres Bintan, Polres Tanjungpinang, ( Yg menangani perkara napi tsb ), BINDA Kepri, dan APH lainnya. Berdasarkan informasi masyarakat dan rekan media.
“Dengan ini Kami pihak Rutan terus berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yg lebih baik, lebih transparan dan akuntabel,” terang Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan, Senin (14/11/22)
Dan Pihak Rutan terus berkomitmen dan memperbaiki Integritas petugas dan memastikan sanksi yang terukur sesuai aturan yang berlaku jika ada petugas kami yang melakukan pelanggaran.
“Dengan kejadian ini, Kami akan tetap berusaha untuk memenuhi hak- hak warga binaan, meski demikian kami membutuhkan bantuan dari masyarakat maupun rekan media untuk memperbaiki pelayanan kami serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program2 pembinaan yang kami laksanakan,” tambahnya.
Eri juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Bintan, Polres Tanjungpinang, BINDA dan masyarakat atas sinerginya.Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkahi kita semua.(*)