Putrakepri.com, Tanjungpinang- Terkait tanah seluas 1.418 m2 (seribu empat ratus delapan belas meter persegi), A/n. Beng Siang dan Betty, yang terletak di Jalan R.E Martadinata Gang Asoka, RT.001/ RW.003, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang-Provinsi Kepulauan Riau, yang diperoleh/ dibeli melalui mekanisme Lelang Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Cq. Kantor Wilayah I DJPLN Medan Cq. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Batam, tanggal 06 Maret 2008, dengan Nomor: 39/2008, dan Akta Pernyataan dari Notaris dan PPAT SUDI, Sarjana Hukum, tanggal 06 Maret 2008, dengan Nomor: 32, dan Surat Persetujuan Pembeli Lelang tanggal 02 Maret 2009.
Djodi Wirahadikusuma yang membeli lahan tersebut dan sebagai pemilik lahan, selama 14 tahun terus membayar pajak namun tidak bisa menguasai lahan tersebut, sehingga Djodi mengalami kerugian materil sebanyak Rp.2.518.000.000, kerugian immateril Rp.1.000.000.000 dan dengan jumlah total sebanyak Rp.3.518.000.000, karena itu Djodi Wirahadikusuma menggugat Amran Lubis sebagai (tergugat I), Antoni Sim (tergugat II) dan turut tergugat Lurah Melayu Kota Piring, Ketua RT 03 Kel Melayu Kota Piring, Ketua RT 01/Rw 03 Kel Melayu Kota Piring.
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01787, tanggal 13-12-2002, yang terletak di Jalan R.E Martadinata Gang Asoka, RT.001/ RW.003, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang-Provinsi Kepulauan Riau, yang diperoleh/dibeli melalui mekanisme Lelang Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Cq. Kantor Wilayah I DJPLN Medan Cq. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Batam, tanggal 06 Maret 2008, dengan Nomor: 39/2008, dan Akta Pernyataan dari Notaris dan PPAT SUDI, Sarjana Hukum, tanggal 06 Maret 2008, dengan Nomor: 32, dan Surat Persetujuan Pembeli Lelang tanggal 02 Maret 2009.
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) atas lokasi tanah yang menjadi objek perkara dalam gugatan a quo yakni memohon kepada turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah di atas lokasi tanah Penggugat, serta perbuatan lain Tergugat I dan Tergugat II yang menghalang-halangi Penggugat untuk mengelola dan mengusahakan lokasi tanah dengan cara mengusir dan mengancam Penggugat sekaligus memasukkan lokasi tanah Penggugat yang menjadi objek perkara dalam gugatan a quo kedalam Surat Keterangan Tentang Riwayat Pengelolaan Tanah, Nomor: 02/G-1/V/2016, A/n. Amran Lubis (Tergugat I), tanggal 02 Mei 2016, yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Melayu Kota Piring Feri Ismana, S.Sos (Turut Tergugat I), seluas ± 2.924 M2 (kurang lebih dua ribu sembilan ratus dua puluh empat meter persegi), terletak di Jl. R.E. Martadinata RT.01/RW.03, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang-Provinsi Kepulauan Riau.
Menyatakan surat keterangan tentang riwayat pengelolaan tanah, Nomor: 02/G-1/V/2016, A/n. Amran Lubis (Tergugat I), tanggal 02 Mei 2016, yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Melayu Kota Piring Feri Ismana, S.Sos (Turut Tergugat I), seluas ± 2.924 M2 (kurang lebih dua ribu sembilan ratus dua puluh empat meter persegi), terletak di Jl. R.E. Martadinata RT.01/RW.03, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang-Provinsi Kepulauan Riau, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga batal demi hukum, menghukum dan memerintahkan turut tergugat I yang diketahui Turut tergugat II dan turut tergugat III untuk membatalkan surat keterangan tentang riwayat pengelolaan tanah, Nomor: 02/G-1/V/2016, A/n. Amran Lubis (Tergugat I), tanggal 02 Mei 2016, yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Melayu Kota Piring Feri Ismana, S.Sos (Turut Tergugat I), seluas ± 2.924 M2 (kurang lebih dua ribu sembilan ratus dua puluh empat meter persegi), terletak di Jl. R.E. Martadinata RT.01/RW.03, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang-Provinsi Kepulauan Riau
Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil maupun immaterial (moril) kepada Penggugat secara tunai, kontan dan seketika.
Iwan Kurniawan S.H.,M.H.,M.Si selalu
Kuasa Hukum Djodi Wirahadikusuma,
saat dikonfirmasi terkait persoalan lahan milik Djodi, Iwan mengatakan itu jelas melanggar hukum dan perkaranya sudah di gelar di Pengadilan Negeri Provinsi Kepri pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, Kamis (9/2/23).
“Namun para tergugat tidak hadir saat sidang di gelar sehingga majelis hakim yang di pimpin oleh Ricky Fhardinand menunda sidang pekan depan dengan agenda memanggil pihak tergugat I dan tergugat II dan para turut tergugat lainnya,” pungkas Iwan.(Dk)