Putrakepri.com, Tanjunginang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Bintan Muhammad Hendri di ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Jumat (26/02).
IHendri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Hendri menyampaikan, dirinya diperiksa sebagai saksi dari Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Bintan. Dalam kasus itu dirinya menjabat sebagai anggota II Bidang Pelayanan Terpadu.
“Saya diperiksa sebagai saksi sama dengan yang kemarin, saya sebentar aja cuma setengah jam, ” jelas Hendri kepada wartawan seusai pemeriksaan di Polres Tanjungpinang.
Sementara itu Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, jika pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“ Benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, ada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya, ” tutupnya ( Nur)