Sebanyak 738 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Dapat Remisi HUT RI ke-77 Tahun 2022

Putrakepri.com, Bintan-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi umum sempena HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022, Rabu (17/8/22).

“Remisi Umum adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana saat
memperingati hari kemerdekaan Indonesia, yakni setiap tanggal 17 Agustus,” terang Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melalui KPLP Faizal G Putra.

Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan
penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana serta telah
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Remisi umum diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak
terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana),
telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan serta aktif mengikuti
program pembinaan di Lapas,” tambahnya.

Besaran Remisi Umum yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut:
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan
hukuman 1 bulan;
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan
hukuman 2 bulan;
3. Tahun kedua mendapat potongan hukuman 3 bulan;
4. Tahun ketiga mendapat potongan hukuman 4 bulan;
5. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 5 bulan;
6. Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 6 bulan.

Rekapitulasi Perolehan Remisi Umum tahun 2022 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA sebanyak 855 orang. Adapun yang memenuhi syarat dan disetujui
untuk memperoleh Remisi Umum tahun 2022 adalah berjumlah 738 orang,
dengan rincian rekapitulasi sebagai berikut:
1. Remisi Umum I:
a. 1 bulan : 12 orang
b. 2 bulan : 54 orang
c. 3 bulan : 341 orang
d. 4 bulan : 145 orang
e. 5 bulan : 100 orang
f. 6 bulan : 65 orang
2. Remisi Umum II (Langsung Bebas)
a. 3 bulan : 1 orang
3. Remisi Umum II (menjalani subsider)
a. 3 bulan : 2 orang
b. 4 bulan : 4 orang
c. 5 bulan : 12 orang
d. 6 bulan : 2 orang, jadi totalnya 738 WBP.

Dasar Hukum Pemberian Remisi :
a. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
b. Keputusan Presiden RI Nomor 174
Tahun 1999 tentang Remisi
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manuasia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
d. Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan
Riau Nomor : W.32.UM.01.01-5845 tanggal 12 Agustus 2022 hal Acara
Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak.(DW)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *