Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Berhasil Meringkus Pelaku Penyebar Vidio Asusila di Medsos

Kepri, Tanjungpinang205 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang berhasil meringkus GL(28) seorang pria yang diduga pelaku penyebaran video asusila di akun media sosial, Selasa (23/02).

Pelaku, GL (28) yang diketahui dari kartu identitasnya berasal dari Kampung Bina Desa, Kecamatan Toapaya, Bintan.

Pelaku sengaja mengirimkan Screenshot foto korban yang tidak menggunakan busana dan pelaku juga mengirimkan video adegan persetubuhan bersama korban yang merupakan mantan pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan hal ini pada konfirmasi Rabu (24/02) malam.

Korban menerima pesan melalui media sosial Facebook pada 15 November 2020. Motif dari pelaku tersebut dikarenakan sakit hati karena korban menolak saat pelaku meminta balikan, dan tidak ada indikasi lainnya.

” Iya benar karena itu aja, ” tulisnya melalui WhatsApp.

GL (28) merasa sakit hati
mengirimkan pesan kepada korban dan sengaja untuk menyebarkan ke medsos foto dan Vidio yang isinya pelaku sedang berhubungan dengan korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya GL dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 1 miliar.( Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *