Beranda Kepri Tanjungpinang Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Buka Bimbel Gratis Bagi Pemohon SIM

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Buka Bimbel Gratis Bagi Pemohon SIM

0

Putrakepri.com, Tanjungpinang-
Satlantas Polresta Tanjungpinang buka Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis untuk permudah masyarakat dapatkan Surat izin Mengemudi (SIM), Senin (14/11/22).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah, A.P., S.H., S.I.K menyampaikan Satuan Lalulintas Polresta Tanjungpinang membuka Bimbel gratis bagi pemohon SIM baru, program ini untuk permudah masyarakat mendapatkan SIM.

Dalam pembuatan SIM baru, pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Namun akibat kurangnya pengetahuan, sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.

Baca Juga :   Sirajudin Nur Usulkan 10 Miliar untuk Ketahanan Ekonomi Masyarakat

“Oleh karena itu, untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kami membuka layanan bimbel gratis ini,” ujar Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang.

Pemberian layanan ini tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian. Namun juga bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru.

“Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM, karena SIM itu kan penting dalam berkendara,” paparnya.

Ia mengungkapkan, Bimbel gratis ini buka setiap hari Senin sampai Jumat.

Baca Juga :   Gubernur Ansar Lepas Ekspor Perdana Ayam Hidup dari Bintan ke Singapura

“Mulai pukul 15.00-16.30 WIB bertempat di kantor SATPAS Polresta Tanjungpinang, Jl. A. Yani Km. 5 Tanjungpinang,” jelasnya.

Dengan adanya program ini akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktek Baik itu roda dua maupun roda empat.

Tujuannya Bimbel ini untuk melayani masyarakat agar bisa lulus ujian SIM. Agar masyarakat juga mengetahui tata cara berlalulintas dengan baik serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polresta Tanjungpinang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga :   Wujudkan Program Prioritas Kapolri Kapolda Luncurkan Layanan Polisi 110 dan Aplikasi Polisiku

“Permohonan SIM baru membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan Psikologi. Kemudian untuk SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama,” tutup Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang.(*)

 

Artikulli paraprakApel Gabungan Polsek Siantan dan Koramil 02 Tarempa Demi Mewujudkan Sinergi Setiap Anggota
Artikulli tjetërKanit Reskrim Bersama Team Opsnal Macan Timur Ringkus Pencuri, Ternyata Honorer Pemko Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.