Rahma : Tidak Memiliki Izin Papan Reklame di Copot

Kepri, Tanjungpinang16 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Hingga hari ini Pemerintah Kota Tanjungpinang terus melakukan penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin tayang. Pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan seluas-luasnya bagi papan reklame yang sudah di tertibkan untuk mengurus perizinan, Selasa ( 20/09 ).

Walikota Tanjungpinang Rahma menyampaikan kepada seluruh pemilik PT, CV, maupun perorangan bahwa Pemko Tanjungpinang komitmen memberikan kemudahan mengurus perizinan, perlu diperhatikan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang tidak semua papan reklame yang berdiri itu sesuai.

“Artinya mereka datang izin langsung keluar karena pertama sesuaikan dulu ukurannya, ukuran itu menjadi aturan yang termuat dalam perwako Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, serta Penataan Konstruksi Reklame. Kondisi hari ini bisa kita lihat bermacam-macam model ada besar, panjang, bahkan tinggi,” jelasnya

Rahma mencontohkan papan reklame yang ada di Kota Batam terlihat sangat rapi dan ukurannya sama seperti itu yang di inginkan dirinya dalam penataan Reklame. Hari ini kenapa mereka belum bergerak karena semua itu tidak sesuai maka harus di bongkar sedangkan proses pembongkaran diberikan tenggang waktu.

“Nanti selanjutnya kalau mereka tidak dapat membongkar sendiri dengan alasan pertimbangan lain maka hal itu harus kita bongkar, jadi pemiliknya harus memenuhi persyaratan dulu baru bisa lanjut izinnya perbaiki dulu sesuai apa tidak bentuknya. Mudah-mudahan masyarakat bisa tahu tidak serta merta datang bawa permohonan langsung keluar izin, karena pertama sesuaikan bentuk dan ukurannya serta letak dari badan jalan sudah di atur, maka hari ini kami menjemput kesadaran bagi seluruh pemilik papan reklame tidak ada pilih kasih kami buka kesempatan untuk mengurus perizinan,” pungkasnya.(DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *