PutraKepri.com, Tanjungpinang – Walikota Tanjungpinang, Hj.Rahma S.IP, hari ini melantik Pejabat Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang pertama kalinya Senin (11/01) di Kantor Walikota Senggarang.
Pada kesempatan ini Hj. Rahma S.IP selaku walikota Tanjungpinang,mengatakan dalam sambutannya, ” Alhamdulillah pada hari ini saya telah melantik 13 (tiga belas) orang akibat adanya pemekaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dengan Dinas Pemadam Kebakaran serta terjadinya perubahan nomenklatur sotk sehingga perlu dilaksanakannya mutasi/rotasi dan pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan ini merupakan hal yang pertama kalinya di Tahun 2021, saya mengukuhkan dan melantik Pejabat Tinggi Pratama, di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang, ” ujarnya.
Adapun 13 orang yang dilantik tersebut yakni, Rustam SKM M.Si, Hj.Raja Khairani S.Sos MM, Drs.H Wan Samsi MM, Drs H.Ahmad Yani S.Sos MM, Drs Marzul Hendri, Drs M Ikhsan M.Si, Samsudi S.Sos MH, Ruly Friday S.Sos M.Si.Hartoni S.Sos M.Si serta Drs.Atma Dinata M.Pd, Ahmad Nur Fattah S.Sos dan Jasman S.Sos.
Perubahan nomenklatur sotk terjadi pada tiga perangkat daerah, yaitu pada Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertamanan serta Badan Kesatuan Bangsa dan Kesatuan Bangsa dan Badan Politik Kota Tanjungpinang, yang ditetapkan melalui peraturan walikota Tanjungpinang.
Tiga Peraturannya Walikota Tanjungpinang yaitu,
1. Peraturan walikota no 7 Tahun 2021 tentang Uraian tugas pokok fungsi organisasi dan tata kerja Dinas Keperpustakaan dan Kearsipan.
2. Peraturan walikota no 8 Tahun 2021 tentang Uraian tugas dan fungsi organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang .
3. Peraturan walikota no 9 Tahun 2021 tentang Uraian dan tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertamanan kota Tanjungpinang.
Pengukuhan ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang termuat dalam pasal 124 Peraturan Pemerintah no 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dimaknai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah kembali yang jabatanya setingkat serta mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan sebagai dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang no 6 Tahun 2020, tentang perubahan atas Perda no 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang.
Sedangkan pelantikan pejabat akibat mutasi/rotasi telah melalui tahapan dan prosedur sesuai ketentuan perundang – undangan.
” Selamat kepada saudara – saudara yang sudah dilantik, selamat menjalankan tugas dan amananah yang diberikan dan dipercayakan, dengan semangat dan tanggung jawab yang tinggi, tingkatkan kinerja dan pembinaan terhadap ASN di unit kerja masing- masing, pelihara kebersamaan dan kekompakan dalam melaksanakan tugas dan dan pengabdian, ” pungkas Rahma.(Winda)