Putrakepri.com, Tanjungpinang – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, akhirnya mendapatkan kemenangan di sidang perdata terkait kasus yang menjeratnya. Putusan ini disambut baik oleh kuasa hukum Hasan, Hendy Dafitra, yang menyebut keputusan tersebut sebagai bukti bahwa kliennya tidak melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukum Hasan, menegaskan bahwa putusan sidang perdata ini telah menguatkan posisi kliennya.
“Artinya, tidak ada yang dipalsukan oleh klien saya. Ini sudah jelas,” ujarnya tegas pada Jumat (29/11/2024).
Ia juga menjelaskan, putusan perdata ini memberikan kejelasan tentang tindakan Hasan saat menjabat sebagai camat. Menurut Hendy, semua tindakan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan dan sah secara hukum.
Hendy mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan sidang perdata yang dikeluarkan pada 28 November 2024.
“Kami sudah terima salinannya. Putusan ini mempertegas bahwa klien saya tidak bersalah,” jelasnya.
Hendy menyampaikan rasa kecewanya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bintan. Ia menilai tuduhan pemalsuan yang disangkakan sangat merugikan Hasan.
“Banyak kerugian bagi klien saya, terutama pembunuhan karakter. Klien saya diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota dan sempat ditahan hanya karena tuduhan ini,” ungkapnya.
Hendy menegaskan, surat yang ditandatangani Hasan saat menjabat sebagai camat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Putusan perdata ini menunjukkan bahwa tidak ada pemalsuan. Semua dokumen yang ditandatangani klien saya sah dan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya,” ujarnya.
Ia juga mengkritik penanganan perkara pidana kliennya, di mana berkas perkara sering dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai belum lengkap.
“Letak pemalsuan yang dituduhkan pun masih sumir. Kami mencintai institusi penegak hukum, tetapi proses yang seperti ini sangat kami sesalkan,” tambah Hendy.
Menyikapi hasil putusan perdata ini, Hendy menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil tersebut kepada instansi terkait, termasuk Mabes Polres Bintan, Polda Kepri, hingga Mabes Polri.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menilai materi kasus ini secara objektif berdasarkan hasil putusan perdata,” jelas Hendy.
Ia juga meminta agar seluruh pihak menghormati hasil putusan perdata yang telah dikeluarkan pengadilan.
“Keputusan ini sudah sangat jelas. Mari kita jadikan putusan ini sebagai landasan dalam melihat kasus ini,” tambahnya.
Sebagai penutup, Hendy berharap kasus yang menimpa kliennya dapat diselesaikan secara adil dan objektif.
“Klien saya telah mengalami kerugian yang besar, baik secara pribadi maupun profesional. Saya berharap keadilan dapat ditegakkan berdasarkan fakta hukum,” pungkasnya.
Dengan kemenangan ini, Hasan dan kuasa hukumnya optimistis dapat membuktikan bahwa tidak ada pemalsuan seperti yang dituduhkan sebelumnya. Sidang perdata ini diharapkan menjadi titik terang dalam perjalanan kasus hukum yang sedang berlangsung.(**)