Putrakepri.com, Tanjungpinang- Dugaan pungli terhadap peserta pelatihan PPDB Tahun 2024 pada mei lalu perlu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Bagaimana tidak, dalam rangka mengikuti kegiatan pelatihan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang itu,
sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama se-kota Tanjungpinang melakukan iuran kepada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang sebesar Rp.200.000
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, iuran tersebut bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 yang ditransfer ke rekening masing-masing peserta oleh sekolah masing-masing sebesar Rp. 300.000. Baik dari Sekolah Dasar Negeri maupun Sekolah Menengah Pertama. Alhasil, sejumlah peserta baik SDN maupun SMPN hanya menerima Rp. 100.000 selama kegiatan berlangsung.
“Kami serahkan secara tunai, jumlahnya 200 ribu,”ujar salah satu peserta yang meminta namanya dirahasiakan.
Terpisah, Kabid PSD Diskdik Kota Tanjungpinang, Ellysa Purnamawaty mengaku kegiatan tersebut sebelumnya sempat dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, namun karena defisit, anggaran tersebut dikembalikan ke Kas Daerah.
“Dianggarkan pada awal nya, dan dikembalikan uang nya kas daerah, karena defisit,”kata Kabid SD tersebut belum lama ini.
Namun anehnya, meski kegiatan tersebut telah dibatalkan, pihak Disdik Kota Tanjungpinang tetap melaksanakan kegiatan, yang akhirnya anggaran tersebut dicomot dari honor para peserta yang telah ditransfer melalui rekening.
Celakanya, pungutan tersebut dilakukan dengan cara tunai, sehingga pungutan tersebut berpotensi disalahgunakan. (*/Pk)