Proses Seleksi PPPK Pemprov Kepri Sesuai Prosedur, Transparan dan Penuh Kehati-Hatian

Kepri, Tanjungpinang361 Dilihat

Putrakepri.com,Tanjungpinang – Proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Yeny Trisia Isabella telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses seleksi dilakukan secara daring (dalam jaringan) melalui laman resmi SSCASN BKN dengan mekanisme yang transparan, termasuk seleksi kompetensi berbasis komputer (CAT) nantinya.

“Kelulusan dari hasil seleksi kompetensi PPPK ini juga nantinya berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CASN Tahun 2024,” kata Yeny.

Adapun, lanjut Yeny, seleksi kali ini sudah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

“Prosedurnya jelas dan transparan. Serta aturan hukum yang menjadi pedoman kita juga tidak ada yang kita langgar,” jelas Yeny lagi.

Adapun dijelaskan atensi, alur pengadaan PPPK tahun 2024 ini, pertama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan formasi PPPK kepada PANRB dan BKN berdasarkan usulan kebutuhan PPPK dari Perangkat Daerah pada aplikasi SIASN Perencanaan BKN.

Setelah itu usulan rincian formasi PPPK tersebut di Verifikasi dan Validasi oleh BKN dan PANRB. Barulah setelah itu dilakukan penetapan usulan kebutuhan formasi PPPK oleh Menteri PANRB.

“Nah setelah di verifikasi dan kemudian ditetapkan. Barulah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan pengadaan PPPK. Dan para pelamar diharuskan membuat akun dan registrasi pada SSCASN BKN,” jelas Yeny lagi.

Tidak hanya sampai disitu, dijelaskan juga bahwa setiap pelamar harus melakukan validasi data kependudukan oleh kementerian yang membidangi pencatatan kependudukan melalui aplikasi SSCASN BKN. Setelah itu para pelamar memilih formasi yang akan dilamar serta melengkapi berkas persyaratan melalui aplikasi SSCASN BKN.

“Hasil seleksi Administrasi dilakukan Oleh Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 yang kemudian diumumkan melalui Portal resmi milik Pemprov Kepri, dan ada jeda untuk masa sanggah serta jawab sanggah dari pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut,” katanya.

Setelah lewat masa sanggah, kemudian panitia kembali mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah. Selanjutnya para peserta yang lolos administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Adapun pengolahan hasil seleksi berdasarkan peringkat terbaik oleh Panitia Seleksi Nasional.

“Nah, terakhir baru pengumuman Kelulusan. Yang disusul dengan pengusulan dan Penetapan NI PPPK melalui aplikasi SIASN BKN dan Pengangkatan PPPK nantinya,” pungkas Yeny.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga disebut Yeny berkomitmen menjalankan rekrutmen ini sesuai dengan pedoman dari Kementerian PANRB dan BKN. Hal ini mencakup verifikasi data tenaga honorer dan non-ASN yang dilakukan melalui mekanisme resmi sebagaimana tercantum dalam pengumuman Gubernur dan laman resmi BKD Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun tenaga non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN dapat dilihat melalui Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/800/2377/BKD&KORPRI-SET/2022 tanggal 4 Oktober 2022 tetang Hasil Verifikasi Dan Validasi Data Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Provinsi Kepulauan Tahun 2022 Riau dapat dilihat melalui laman https://bkddankorpri.kepriprov.go.id/. Juga bisa dilihat pada helpdesk SSCASN melalui laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn (oleh masing-masing tenaga non ASN).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, menyebutkan bahwa pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Teknis Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), kemudian Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II; Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Adapun Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, yakni terdiri dari Pelamar Prioritas Jabatan Fungsional Bidan Kategori Keahlian, dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.

Kemudian Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II; dan Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Selanjutnya Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus akan mendaftar pada tahap kedua pada tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.

Sedangkan Berdasarkan Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau nomor: B/810/5/BKDKORPRI-SET/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks Thk-II) Dan Tenaga Non ASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024; dan Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau nomor: B/810/6/BKDKORPRI-SET/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Bagi Pelamar Prioritas D-IV Bidan Pendidik, Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks Thk-II) Dan Tenaga Non ASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, bahwa ketentuan pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar adalah instansi pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Melampirkan Surat keterangan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang akan dilamar serta ditandatangani oleh pimpinan unit kerja tempat pelamar bekerja. Melampirkan Surat keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada saat pendaftaran serta ditandatangani oleh pimpinan unit kerja tempat pelamar bekerja (aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau).

Dalam hal ini, Yeny kembali menegaskan bahwa setiap dokumen yang digunakan dalam seleksi telah diverifikasi berdasarkan data yang sah dan sesuai dengan persyaratan teknis, sebagaimana dijelaskan dalam pengumuman resmi pemerintah, dan selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Adapun yang terpenting, kata Yeny, yang perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa untuk seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 ini merupakan langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam upaya Penyelesaian Penataan non-ASN melalui Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024, sebagaimana amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023.

“Kami memastikan bahwa penataan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk mematuhi tenggat penyelesaian hingga Desember 2024, sesuai yang telah dijelaskan diatas bahwa seleksi penerimaan CASN dilakukan secara daring/online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dan seleksi kompetensi teknis dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) milik BKN, serta nantinya kelulusan seleksi kompetensi teknis berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CASN Tahun 2024,” tutup Yeny.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *