Putrakepri.com, Tanjungpinang-Minggu lalu pihak Bea Cukai Batam Amankan Kapal Penumpang Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 102.400 (seratus dua ribu empat ratus) batang. Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam di perairan Sekupang, Kepulauan Riau.
Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 (seratus dua ribu empat ratus) batang dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan.
Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal.
Kepedulian pemuda Kepri ikut memantau peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, Andi Cori Patahuddin (ACP) menyatakan kepada Aparat Penegak Hukum bahwa peredaran rokok ilgal ( tampa cukai ) diprovinsi kepri yang merugikan negara ratusan milyar bahkan triliunan rupiah sudah berjalan 4 tahun kenapa kalian diam seribu bahasa ? ! …
“Kami bergerak dan bersuara menyampikan hal yag benar tapi tidak ada tindakan dari kalian para penegakan hukum di wilayah kepri khsusnya,”kesal ACP.
Apakah kami yang harus bergerak dan bertindak menyerahkan pedagang pedagang rokok ilgal tampa cukai kepada kalian ( APH ) ? tanya ACP pada konferensi pers yang digelar bersama rekan media, Rabu (1/3/23).
“Kami kasih waktu 3 x 24 jam kalau tidak ada tindakan berarti untuk mengurangi kerugian negara rakyat yang akan betindak Karena Kepri salah satu wilayah penyebaran rokok ilegal dan tidak pernah tersentuh oleh hukum. Kita galang kekuatan kita perangi rokok rokok ilegal,” tegas ACP. (dwi)