Perda Penetapan Hari Jadi Bintan Dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Telah Di Sahkan

Bintan, Kepri237 Dilihat

BINTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau sudah mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) Bintan saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan Selasa (17/05).

Pimpinan Sidang Paripurna, Fiven Sumanti yang mengesahkan dua Perda dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah Kabupaten Bintan, dan Perda tentang Hari Jadi Kabupaten Bintan.

Saat itu juga, Fiven Sumanti menyerahkan dua Perda tersebut ke Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan.

Ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bintan, Agus Hartanto bersama Anggota DPRD Kabupaten Bintan lainnya, serta tamu undangan yang hadir pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan.

Hadir dalam rapat paripurna Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Plt sekwan Riang Anggrain, Anggota DPRD Bintan, Tokoh adat, Tokoh masyarakat, Tim kajian dari akademisi dan tokoh budayawan Rida Kaliamsi.

Selanjutnya M.Toha juru bicara pansus penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyampaikan hasil laporan pansus kepada Pimpinan sidang dan dilanjutkan penyerahaan laporan pansus.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *