Putrakepri.com, Bintan-Pria keling ini di ringkus polisi karena terpancing emosi, yang sebelumnya terjadi pertengkaran mulut seorang Warga Negara Asing (WNA) status pengungsi asal Sudan inisial FE (35) mencekik dan memukul mata kiri korban inisial NR (41) status pekerja tukang parkir di daerah Resort Bhadra Jl Wisata Bahari Kelurahan Toapaya Asri Kabupaten Bintan.
Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Bintan
Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi oleh Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU M Alson, gelar konferensi pers di ruang Aula Polres Bintan, Jumat (3/5/22).
Kronologisnya pada tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 17.00 wib korban menanyakan uang penitipan sepeda motor selama 4 bulan yang belum di bayar tersangka sebesar Rp 200.000. Namun tersangka tidak mau membayar dan korban mendorong sepeda motor tersangka serta melarang menitipkan kendaraannya ditempat korban tersebut.
“Karena pengakuan korban sepeda motornya pernah dititpkan di tempat tersebut pada 6 bulan yang lalu dan telah hilang. Oleh sebab itu terangaka tidak mau bayar parkir. Hal ini membuat tersangka emosi dan mencekik leher korban serta melakukan pemukulan berkali kali ke arah wajah dan punggung korban yang mengalami luka memar,” terang Kapolres.
Perbuatan tersangka itu melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, barang siapa dengan sengaja melakukan suatu perbuatannya mengakibatkan luka atau sakit. Dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Dalam hal ini seorang WNA status pengusi atau warga migran asal Sudan atau Afrika ini bisa memiliki transportasi di sini pihak polres Bintan telah mengambil sikap dan menjadikan pemelajaran.
” Kita telah menurunkan pihak sat lantas Polres Bintan untuk melakukan pengecekan legalitas dan administrasi kendaraan yang di gunakan WNA lainnya. Dan melakukan pengaman di tempat tersebut dan korban menghilangkan kendaraan tersangka bukan sengaja,” pungkasnya.(joen)