Penandatanganan surat perjanjian kerja penyediaan pendidik dan tenaga Kependidikan Tahun 2021

Kepri, Tanjungpinang225 Dilihat

Putrakepri.com Tanjungpinang – Belum lama Ini Dinas Pendidikan provinsi Kepuauan Riau menggelar kegiatan Penandatanganan surat perjanjian kerja penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan bagi sataun pendidikan sekolah menengah atas 22 Februari sampai 7 Maret tahun 2021.

Pada Senin, tanggal 1 Maret 2021, pukul 10.00 WIB, bertempat di SMK N 2 Karimun telah diselenggarakan  Acara Penandatanganan Surat Perjanjian  Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini diikuti oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan khususnya yang bertugas di SMK N dan SLB N, di wilayah Kabupaten Karimun.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Bapak Refry Yenry menyampaikan pengarahan, motivasi dan nasihat kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan  agar dapat bekerja dengan professional, displin dan penuh rasa tanggung jawab untuk mencerdaskan anak bangsa.

Refry Yenry juga menegaskan kepada peserta penandatanganan surat perjanjian kerja PTK Non ASN, agar selalu mematuhi peraturan yang ada di sekolah dan di Dinas Pendidikan Kepulauan Riau.

Untuk penandatanganan surat perjanjian kerja pada tahun ini ada perbedaan pada tahun sebelumnya, yang mana pada tahun sebelumnya PTK SMAN dan SMKN menjadi satu tempat, untuk tahun ini di lakukan secara terpisah, khusus SMKN dan SLBN wilayah Kabupaten Karimun di lakukan di 2 tempat yang berbeda, Yaitu SMK N 2 Karimun dan SMK N 1 Kundur. Khusus SMAN wilayah Kabupaten Karimun dilakukan pada 3 tempat yang berbeda, yaitu di SMA N 1 Karimun, SMA N 1 Kundur dan SMA N 2 Kundur.

Kegiatan penanda tanganan SPK dilaksanakan di kabupaten kota, dimana pada tahun ini mengingat pandemi covid 19 maka seksi PTK SMA melaksanakan di sekolah masing-masing guna menghindar kerumunan massa dalam jumlah banyak maka kegiatan penandatanganan dilaksanakannya di sekloah masing-masing

Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di masing masing sekolah dari tgl 22 Februari sampai 7 maret 2021, Untuk guru s1 menerima konpensasi, gaji 2.400.000 guru s2 2.500.000, Tu atau tenaga kependikan SD-SMP 1.600.000 SMA 1.700.000, Total jumlah pendidik dan tenaga kependidikan tahun 2021 sebanyak 1780 Tenaga pendidik.

Pelaksanaan kegiatan penandatanganan surat perjanjian kerja tersebut tetap mematuhi standar protokol kesehatan 3 M, yaitu dengan menjaga jarak , menggunakan masker, dan mencuci tangan. Kegiatan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja  berjalan lancar dan selesai pada pukul 12.00 WIB.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *