Penandatanganan Kerjasama Pelaksanaan Rehap Sosial WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjunginang

Bintan, Kepri675 Dilihat

Putrakepri.com, Bintan – Sinergitas Kemenkumham dengan 3 ( tiga ) Lembaga yakni diantaranya BNNP, Dinas Kesehatan Bintan, serta Yayasan Karsa dituangkan didalam penandatanganan Kerjasama Pelaksanaan Rehab sosial kepada WBP Lapas Narkotika Kelas IIa Tanjungpinang.

Hal terkait secara resmi telah dibuka Oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjunginang, Kamis (04/04/2021).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol Henry P Simanjuntak.
dalam sambutannya Ka BNNP menyampaikan pentingnya rehabilitasi KK kepada WBP.

” Kita tidak selalu harus fokus pada pemberantasan, namun upaya Rehabilitasi juga merupakan upaya yang penting didalam pelaksanaan P4GN selain pembinaan terhadap WBP diusia produktif, ” ujarnya.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Kepri Husni Thamrin juga menyampaikan harapanya kepada WBP peserta rehap.

” Semoga setelah pelaksanaan rehab sosial ini terlaksana, dapat membawa hasil yang baik bagi WBP peserta rehab, sehingga setelah bebas dapat kembali diterima oleh masyarakat dan dapat ikut membangun Negeri, “harapnya.

Selain itu pada pelaksanaa kegiatan tersebut juga disejalankan dengan Launching SI Tuan Pas ( Sistem Komunikasi Tugas Pengawasan Pemasyarakatan ).

Dengan adanya sistem ini, pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas didalam melaksanakan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dapat lebih mudah dilaksanakan.(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *