Pemuda Asal Aceh Terjaring Satresnarkoba Polres Bintan, Karena Membawa Ganja 17 Kilogram

Bintan, Kepri18 Dilihat

Putrakepri.com, Bintan-Seorang pemuda asal Langsa lama Kota Langsa Provinsi Aceh inisial HR (24) nekat membawa narkonika jenis daun kering yaitu Ganja seberat 17, 3 kilogram dari Aceh untuk diseludupi di Kepri melalui Kota Batam dan Tanjung Uban Kabupaten Bintan. Ganja sebanyak 17 bungkus itu senilai Rp 85 juta. Selasa (4/10/22).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Akp Iwan Novriawan S.H, Direktorat narkoba Polda Kanit II subdit III IPDA Davinsi Sidabutar. Barang Bukti seberat 17,3 kilogram itu langsung di musnahkan dengan cara di bakar disaksikan oleh tersangka Kajari Bintan Wayan Eka dan pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. Mengatakan bahwa pada tanggal (22/9) sekira pukul 20.00 Wib anggota kami mendapatkan informasi dari sumber yang bisa dipercaya. Satuan Resece Narkoba langsung bergerak sekira pukul 23.00 Wib dan ditemukan ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi yaitu berinisial HR dengan membawa satu buah tas ransel.

Saat introgasi yang bersangkutan mengakui tidak tidak tahu isi ransel tersebut sehingga di geledah oleh tim Satres Narkoba yang berbekal dengan surat perintah, kemudian ditemukan paket barang bukti berupa enam paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat dan plastik hitam.

Kemudian dari 3 tempat yaitu melalui perjalanan darat dan laut ditemukan satu unit HP Android merk Redmi Note 5A warna rose gold dengan temuan ini anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan penyelidikan.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama pada bulan ini kita melakukan pengembang penyelidikan bergabung dengan Direktorat narkoba Polda Kanit II subdit III IPDA Davinsi Sidabutar, kemudian hasil pengembangan dari penyelidikan ditemukan kembali 5 paket narkotika jenis ganja yang di lakban warna coklat plastik hitam.

TKP kedua yaitu di Hotel Sekawan Batam di kamar nomor 35 Komplek Nagoya Kota Batam, atas kejadian Reserce Narkoba Polres bintan dengan Direktorat narkoba mengamankan pelaku Berikut barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyitaan.

Untuk modus operasi tersangka memiliki menyimpan menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja. Dari hasil 2 TKP ditemukan barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 6 paket besar narkotika ganja dibungkus lakban coklat dan plastik hitam, satu buah tas ransel warna hijau, satu lembar tiket perjalanan darat tujuan Riau, satu lembar tiket perjalanan laut tujuan Tanjung Balai Karimun satu lembar kwitansi Hotel Sekawan Nagoya Batam, satu unit handphone Android merk Redmi, satu helai sweater warna merah, satu helai celana jeans warna hitam dan satu buah topi warna coklat untuk di TKP pertama.

Satu buah karung warna putih biru merah, satu buah kotak kardus warna putih satu tas tali rafia warna hitam, satu buah karet ban warna hitam, satu buah tumpukan sisa lakban warna coklat.

Barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari dua TKP Bintan dan Batam berjumlah kotor 17.39,46 gram atau sekitar kurang lebih 17 kg ganja.

Pasal yang dilanggar tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *