Pemakai dan Pengedar Narkoba di Ringkus Polisi di Kamar Wisma

Kepri, Tanjungpinang422 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pelaku berinisial AT, AT terbukti memiliki narkoba jenis sabu, At tertangkap di kamar salah satu Wisma yang ada di KM 8 Tanjungpinang, pada Kamis (25/02/21) bulan lalu.

Saat di tangkap Satresnarkoba AT terbukti memiliki narkoba jenis sabu, seberat 0,11 gram dalam saku celananya.

Kasatreskoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan penangkapan pria berinisial AT ini berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku, Senin (15/03/21)

“Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial AT saat berada sebuah kamar Wisma,” ujar Ronny.

Saat tim Satresnarkoba menggeledah terhadap tubuh AT, pihaknya menemukan 6 paket sabu-sabu seberat 3, 93 gram, didalam saku celana AT.

“Selain itu juga kita mengamankan seperangkat alat hisap yang di dapat dalam lemari kamar hotel, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba,” tambahnya.

Setelah diminta keterangan pelaku, mengakui mendapat sabu-sabu tersebut, dari seseorang berinisial J, saat berada di Kilometer 6 Tanjungpinang.

“Untuk J masih kita lakukan penyelidikan dan menjadi Target Operasional kita. Sementara pelaku AT dari hasil tes urine positif menggunakan sabu-sabu,” pungkasnya.

J merupakan residivis dengan kasus yang sama dan saat ini ditetapkan menjadi Tarjet Operasional ( TO ) oleh pihak Polisi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.( Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *