Putrakepri.com, Natuna – Pejabat Natuna yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada Desember mendatang diharuskan mengundurkan diri setelah penetapan dirinya sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan.
Begitu disampaikan ketua KPU Natuna, Junaedi Abdillah usai mengikuti Upacara Peringatan HUT RI ke 75 di Gedung Daerah, Kabupaten Natuna, Senin (17/8).
“Pejabat yang nyalon harus mengundurkan diri nati setelah DCT,” kata Junedi.
Lanjutnya, sedangkan pada saat calon bersangkutan mendaftar tidak diharuskan mengundurkan diri karena aturannya menentukan seperti itu.
“Kalau saat daftar tidak harus mundur, cuma calon bersangkutan diharuskan membuat pernyataan bawa dia bersedia mengudurkan diri,” jelasnya.
Setelah calon besangkutan ditetapkan oleh KPU sebagai Daftar Calon Tetap maka ia diwajibkan memenuhi persyaratan pengunduran diri itu.
“Kalau udah DCT calonnya harus mengisi form yang berisikan penguduran diri dan melampirkan bukti pengunduran dirinya,” terang Junaedi.
Untuk masa pendaftaran calon Kepala Daerah disiapkan selama tiga hari oleh KPU untuk diikuti oleh para calon.
“Pendaftaran mulai dari tanggal 4 November sampai tanggal 6. Pada rentang waktu itu dipersilahkan para calon untuk mendaftarkan diri,” ungkapnya.
Ia berharap, Pilkada yang akan digelar pada tanggal 9 Desember mendatang itu dapat berjalan aman dan lancar.
“Mudahan saja Pilkada kita ini aman-aman. Di masa Pandemi seperti ini kemungkinan ada tambahan mekanisme pencoblosan yang akan diterapkan karena kita semua wajib menerapkan aturan COVID. Tapi aturannya belum dikeluarkan oleh KPU. Dan sekali lagi mudah-mudahan Pilkadanya berjalan lancar,” pungkasnya. (Rls/Dika)