Beranda Galeri Foto Paripurna Penyampaian Tujuh Ranperda Kota Tanjungpinang Tahun 2019

Paripurna Penyampaian Tujuh Ranperda Kota Tanjungpinang Tahun 2019

0

Rapat Paripurna terbuka dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP, MM, dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma S.IP dan jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang serta insan pers pada Selasa, (18/6/2019).

Paripurna dengan Penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota Tanjungpinang tentang 7 (Tujuh) Ranperda Tahun 2019 disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP menyampaikan pidato pengantar tentang 7 (Tujuh) Ranperda Tahun 2019.

Dalam pidatonya, Rahma menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 dan dengan tertibnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sesuai dengan amanat pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, dengan memperhatikan Keputusan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019, maka pada sidang paripurna ini Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan 6 (enam) Ranperda kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat dilakukan pembahasan selanjutnya.

Baca Juga :   Mutasi Jabatan Pejabat Utama dan Perwira di Lingkungan Polres Tanjungpinang
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir paripurna.

Enam Ranperda yang dimaksud yaitu Ranperda Kawasan Tanpa Rokok; Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Ranperda Pemakaman Kota Tanjungpinang; Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan; Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang; dan Ranperda Wajib tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga :   Lamidi Ingatkan Jajarannya Untuk Merapikan Administrasi Kinerja Selama 2021

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Tanjungpinang mengharapkan kerjasama yang baik dan saling mengisi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mempercepat penetapan Ranperda Kota Tanjungpinang menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.

Jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang menghadiri paripurna.

Selanjutnya dari DPRD Kota Tanjungpinang mengusulkan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang yaitu tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Hendri Delvi atas nama Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

Akhir Paripurna ini dilakukan penyerahan berkas Ranperda Kota Tanjungpinang oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP., MM dan Ahmad Dani.

Baca Juga :   Penandatanganan surat perjanjian kerja penyediaan pendidik dan tenaga Kependidikan Tahun 2021

Narasi dan Foto : Humpro DPRD Kota Tanjungpinang

Artikulli paraprakKunjungan Ke Tambelan, Bupati Bintan Resmikan Sejumlah Proyek
Artikulli tjetërDi Pulau-pulau, Nurdin Membangun Jembatan Hati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.